PPG Dalam Jabatan Tidak Dapat Diikuti Kepala Sekolah? Ini Penyebab dan Solusinya

- 16 Februari 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi kepala sekolah (Kepsek)
Ilustrasi kepala sekolah (Kepsek) /

BERITASOLORAYA.com - Bagi peserta yang tidak dapat undangan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan akan mendapatkan sebuah notifikasi atau pemberitahuan.

Salah satu pihak yang tidak dapat undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah Kepala Sekolah.

Lalu, apa penyebab dan solusi kepala sekolah tidak dipanggil PPG dalam jabatan? Hal tersebut akan dijelaskan, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Baca Juga: J-Hope BTS Bikin Rekor Baru, Jadi Solois Kpop Pertama yang Mencapai 9 Juta Pengikut Di Platform Spotify

Bagi kepala sekolah, yang tidak diundang menurut pengamatan Kanjeng Mariyadi Ngawi, kemungkinannya adalah Kepala Sekolah yang berasal dari Swasta.

Baik dari Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) swasta, Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) swasta, kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta hingga Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta.

Lalu, apa penyebab Kepala Sekolah tidak diundang dalam seleksi PPG dalam jabatan?

Sebagaimana dikutip dari pertanyaan dan jawaban di portal ppg.kemendikbud.go.id, mengenai keikutsertaan Kepala Sekolah.

Baca Juga: 5 kampus yang Pernah Jadi Lokasi Syuting Legend, Salah Satunya Harvard University

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah