PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Langkah Setelah Ajuan Data Telah Disetujui pada Pendaftaran di SIMPKB

- 15 Februari 2022, 21:53 WIB
Hal yang perlu dilakukan setelah Ajuan Data Telah Disetujui pada Pendaftaran di SIMPKB
Hal yang perlu dilakukan setelah Ajuan Data Telah Disetujui pada Pendaftaran di SIMPKB /Tangkap layar: ppg.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta PPG.

Umumnya para calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 ini, diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui akun SIMPKB masing-masing.

Nantinya calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 diharuskan memenuhi beberapa persyaratan administrasi hingga akhirnya bisa disetujui pengajuan data calon peserta PPG daljab tahun 2022.

Baca Juga: 4 Manfaat Cokelat Untuk Wajah, Salah Satunya Memperlambat Penuaan Diri

Dikutip dari Beritasoloraya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, ketika ajuan data telah disetujui maka langkah berikutnya adalah Anda harus tetap memantau akun SIMPKB-nya.

Anda harus memantau secara berkala, hingga pada saat pengumuman nanti Anda akan mendapatkan undangan untuk mengikuti pretest PPG.

Setelah Anda mendapatkan tampilan halaman bahwa ‘Ajuan Data Telah Disetujui’ maka selanjutnya akan ada tampilan halaman yang bertuliskan.

Calon Peserta Ujian Seleksi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan’, kemudian di bawahnya akan ada keterangan berupa waktu dan lokasi ujian seleksi untuk Anda melakukan pretest PPG.

Baca Juga: Setelah Jimin BTS Sembuh, Kini Justru V BTS yang Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x