BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta PPG.
Umumnya para calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 ini, diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui akun SIMPKB masing-masing.
Nantinya calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 diharuskan memenuhi beberapa persyaratan administrasi hingga akhirnya bisa disetujui pengajuan data calon peserta PPG daljab tahun 2022.
Baca Juga: 4 Manfaat Cokelat Untuk Wajah, Salah Satunya Memperlambat Penuaan Diri
Dikutip dari Beritasoloraya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, ketika ajuan data telah disetujui maka langkah berikutnya adalah Anda harus tetap memantau akun SIMPKB-nya.
Anda harus memantau secara berkala, hingga pada saat pengumuman nanti Anda akan mendapatkan undangan untuk mengikuti pretest PPG.
Setelah Anda mendapatkan tampilan halaman bahwa ‘Ajuan Data Telah Disetujui’ maka selanjutnya akan ada tampilan halaman yang bertuliskan.
‘Calon Peserta Ujian Seleksi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan’, kemudian di bawahnya akan ada keterangan berupa waktu dan lokasi ujian seleksi untuk Anda melakukan pretest PPG.
Baca Juga: Setelah Jimin BTS Sembuh, Kini Justru V BTS yang Positif Covid-19