Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir, Ada Norma Kesopanan

19 Februari 2022, 20:12 WIB
Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir /Tangkap layar: ppg.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Peserta PPG dalam Jabatan atau calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru harus memperhatikan beberapa hal.

Suharjantyo, selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah, melakukan podcast seputar PPG dalam Jabatan serta menjawab beberapa pertanyaan calon peserta.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube LPMP Jateng, Inilah seputar PPG dalam Jabatan yang dijelaskan oleh Koordinator Data PTK Jawa Tengah.

Baca Juga: Lirik Sholawat Alfa Sholallah – Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf, Lengkap dengan Maknanya

1. LPMP memverifiaksi linieraitas antara ijazah calon pendaftar dengan jurusan program studi PPG yang diambil.

"Untuk tabel linieraitas sudah tercantum pada Dirjen GTK. Apabila jurusan tidak ada di tabel Linieritas, berarti belum berkesempatan tidak mengikuti PPG," ujar Suharjantyo.

Ia kemudian mencontohkan berdasarkan aturan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni jurusan agama.

"Sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian, bahwa guru-guru yang mengajar di Madrasah dan guru agama untuk proses sertifikatnya berada di Kementerian Agama," tuturnya.

Baca Juga: 5 Cara Membangun Kepercayaan Diri Bagi Kamu yang Pemalu dan Minderan

2. LPMP memverifiaksi Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama.

Suharjantyo mengemukakan bahwa SK pengangkatan pertama merupakan SK pengangkatan pertama sebagai guru di sekolah, yang berasal dari pelaksana pendidikan.

Ia menambahkan bahwa SK tersebut bisa didapat dari lembaga atau siapapun, seperti Kepala Sekolah, Ketua Yayasan. Namun, terdapat pengecualian.

Baca Juga: Dalam Twenty Five, Twenty One, Kim Tae Ri Hadapi Situasi yang Menegangkan. Kenapa Ya?

"Pengecualian, bahwa disini adalah Ketentuannya di Sekolah di bawah Kementerian Pendidikan,"ucapnya.

Maksudnya ialah SK yang dikecualikan berasal selain dari Kemendikbud.

"Maka apabila SK pertama itu didapat dari Pendidikan non formal atau tidak di bawah Kemendikbud. Maka, TMT nya tidak dapat dihitung menjadi TMT pertama kali menjadi guru," tuturnya.

Contohnya: TMT yang dimiliki peserta, mungkin pernah mengajar di sekolah swasta. Hal tersebut tidak dihitung oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Jung Hae In Disebut Mirip Denny Cagur, Jefri Nichol Turut Beri Komentar, Begini Tanggapannya

3. LPMP memverifiaksi SK Dua Tahun Berturut-turut

Pasalnya, SK dua tahun terakhir, haruslah dari penanggung jawab Kepegawaian daerah atau yang diberikan kewenangan, ucap Suharjantyo.

Sementara, untuk Non-PNS sekolah negeri, minimal memiliki Sk dari kepala Dinas Pendidikan. Jika SK dari Bupati, Walikota lebih baik lagi.

"Guru di sekolah swasta harus SK sekolah tetap dari yayasan tempat yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: 7 Cara Atasi Flu Baru Muncul yang Wajib Kamu Ketahui

4. LPMP memverifiaksi SK Pembagian Mengajar

Suharjantyo mengatakan bahwa SK pembagian mengajar harus dicantumkan selama dua tahun.

Hal itu berfungsi untuk melihat keaktifan guru tersebut selama dua tahun.

5. Memverifiaksi Pakta Integritas

Pakta Integritas dapat diunduh di laman SIMPKB masing-masing. Pakta Integritas yang diunggah harus ditempel materai 10.000 dan ditandatangani.

Baca Juga: Peristiwa Isra Miraj hingga Sejarah Sholat, Berikut Ini Sirah Nabawiyah Penjelasan Syekh Ali Jaber

Jika SK tahun 2022, belum diterbitkan oleh Dinas atau Yayasan, maka peserta dapat mengunggah SK di tahun ajaran 2021/2022.

Untuk mengunggah berkas, terdapat pula hal yang harus diperhatikan, dapat disimak sebagai berikut:

1 . Jelas Terlihat

Tulisan yang ada pada berkas harus jelas terlihat. Suharjantyo mengatakan bahwa, ada peserta yang menghemat ukuran, sehingga tulisan menjadi buram (tidak terbaca).

Baca Juga: 5 Makanan Ampuh Untuk Menambah Tinggi Badan Kamu dengan Cepat

2. Norma Kesopanan

Suharjantyo menambahkan bahwa pihak LPMP pernah menemui, calon peserta mengunggah dengan kamera hp, sehingga tidak tertata rapi.

"Kami mohon dokumen berbentuk kotak, disesuaikan dengan dokumen tersebut," jelasnya.

Sementara, imbauan tertulis dari LPMP dapat disimak sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Ini Kesan Pertama Jung Hae In Bertemu dengan Jisoo BLACKPINK, Sungguh Tak Terduga

"Terkait pendaftaran PPG mohon di infokan ke gurunya yang ada di wilayah teman-teman masing-masing terakhir pendaftaran dan pengiriman berkas tanggal 25 Februari 2022.

Mulai tanggal 21 Februari apabila ada berkas yang salah atau tidak benar akan kami tolak permanen, tidak ada tolak perbaikan lagi karena kami LPMP masih banyak yang masih belum di verval berkasnya dan terakhir LPMP melakukan Verval berkas tanggal 2 Maret 2022."***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube LPMP JATENG

Tags

Terkini

Terpopuler