Kesempatan PPG Tahap 2 Tahun 2022 untuk Guru dan Kepala Sekolah yang Tidak Dapat Ikut PPG Daljab

1 Maret 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi. PPG tahap 2 untuk guru dan kepala sekolah /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - PPG tahap 2 tahun 2022 akan segera dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek.

Diadakannya PPG tahap 2 tahun 2022 ini merupakan solusi dari Kemendikbud Ristek untuk guru dan kepala sekolah yang tidak dapat mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kemendikbud Ristek menawarkan solusi dengan PPG tahap 2 tahun 2022 untuk guru dan kepala sekolah yang tidak dapat mengikuti PPG daljab.

Baca Juga: Ukraina Meminta China Untuk Membuat Rusia Menghentikan Perang, Ini Kata Kementerian Luar Negeri China

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran dari Kemendikbud Ristek mengenai pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2.

Surat edaran diterbitkan pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Pada bagian isi yang ada dalam  surat edaran dijelaskan tentang pemutakhiran data tahap II.

“Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 1,” tulis surat edaran Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Kusut dan Lepek, Begini Cara Mendapatkan Rambut yang Indah

Pernyataan tersebut merupakan kabar gembira bagi guru dan kepala sekolah yang belum mendapatkan undangan PPG dalam Jabatan tahun 2022.

Sebab guru dan kepala sekolah akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data, diantaranya NIK, riwayat pendidikan formal, status kepegawaian, dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik Dinas, serta riwayat karier guru.

Untuk guru dan kepala sekolah yang datanya belum lengkap hanya bisa disesuaikan melalui aplikasi Dapodik Dinas.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP serta Jadwal Lengkap Pendaftaran Hingga Pengumuman Hasil

Untuk status kepegawaian hanya ditujukan pada guru PNS,  CPNS, PPPK, honor daerah, dan guru tetap yayasan serta kepala sekolah.

Hal tersebut merupakan kesempatan yang dapat diambil oleh guru yang belum dapat mengikuti PPG daljab tahun 2022.

Untuk batas waktu pemutakhiran data guru dan kepala sekolah, yaitu tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Schoolpedia

Tags

Terkini

Terpopuler