Contoh SK PPPK Guru dan SPJ Gaji Golongan IX, Simak Penjelasan Lengkapnya

2 Maret 2022, 19:21 WIB
Contoh SK PPPK Guru dan SPJ Gaji Golongan IX /Kemendikbud Ristek

BERITASOLORAYA.com- SK PPPK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk guru PPPK.

Tentunya terbitnya SK PPPK menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh guru, lantaran dengan diterbitkannya SK PPPK, artiya guru juga akan mendapatkan tunjangan gaji.

Dalam SK PPPK nantinya akan tertera nama guru seperti NI PPPK, tempat atau tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, golongan, gaji, unit kerja, serta instansi guru, seperti yang tertera gambar di bawah ini:

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Hadiri Paris Fashion Week 2022, Bodyguardnya Jadi Sorotan Blink: Jiwa-jiwa Fanboy Terdeteksi

Contoh SK PPPK Guru dan SPJ Gaji Golongan IX

Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjelaskan mengenai tunjangan PPPK untuk para guru.

Sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 4 ayat (2) dalam peraturan tersebut.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tunjangan keluarga

b. Tunjangan pangan

c. Tunjangan jabatan struktural

d. Tunjangan jabatan fungsional

e. Tunjangan lainnya

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Kreatif Tanpa Modal yang Hasilnya Menggiurkan, Kamu Bisa Mencobanya Sekarang

Sebagai informasi, untuk tunjangan keluarga yang dimaksud adalah kalau misalkan Anda seorang laki-laki, maka disebut tunjangan istri, begitupun jika Anda seorang perempuan, maka disebut tunjangan suami.

Ditambah dengan tunjangan anak kandung maupun tidak kandung, asalkan masuk ke dalam Kartu Keluarga dan masuk ke dalam kategori tertunjang untuk ASN PPPK.

Perlu diketahui untuk tunjangan anak, maksimal yaitu dua anak yang bisa dimasukkan ke dalam tunjangan keluarga tersebut.

Baca Juga: Akui Tidak Tau Apa-apa, Wirda Mansur Akan Buat Twitter Usai Dibully Netizen: Gue Jadi Tertarik...

Di sisi lain untuk golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk kategori guru terbagi menjadi 2 yakni Ahli pertama dan Ahli muda.

Pada Ahli pertama, terdapat dua jenjang yaitu D4 dan Magister. Pada jenjang pendidikan D4 atau Sarjana linier, maka masuk ke dalam golongan IX.

Sedangkan untuk Ahli pertama pada jenjang Magister, masuk ke dalam golongan X.

Baca Juga: Tanggapan Santai Wirda Mansur Usai Dituduh Bohongi Publik: We Don’t Have To Worry

Di samping itu, untuk Ahli Muda hanya terdapat satu jenjang yaitu Doktor Linier, masuk ke dalam golongan XI.

Perlu diketahui yang membedakan antara Ahli pertama dengan Ahli muda yaitu terletak pada ijazahnya.

Antara ijazah S1 dengan S2, tentunya akan berbeda dalam hal golongan gaji pendidik. Sehingga untuk gaji guru, akan menyesuaikan golongan dari tenaga pendidik seperti gambar di bawah ini:

Baca Juga: Curhatan Wirda Mansur ke Ayahnya karena Dibully Netizen Soal Kuliah di 4 Tempat: Mau Mundur karena Aku Lagi ..

SPJ Gaji Golongan IX

Dalam gambar tersebut menggambarkan gaji pokok guru yang memiliki ijazah S1 (golongan IX), yang masuk ke golongan IX yaitu Rp2.966.500.

Untuk gaji guru di setiap golongannya dapat menjadi berbeda-beda menyesuaikan ijazah dari tenaga pendidik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler