Daftar Daerah Penetapan NIP PPPK Tahap 1 dan 2 di Berbagai Wilayah, Simak Ulasan Lengkapnya

15 Maret 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Daftar Daerah Penetapan NIP PPPK Tahap 1 dan 2 di Berbagai Wilayah /Jabarprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Para guru kini tengah menunggu penetapan NIP PPPK tahap 1 dan 2 di tahun 2022.

Penetapan NIP PPPK tahap 1 dan 2 di berbagai daerah telah banyak guru yang menanti-nantikan terbitnya NIP PPPK nya di tahun 2022 ini.

Untuk data NIP PPPK guru tahap 1 berikut ini penjelasannya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Seribu Jalan, pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Lupa Password Akun belajar.id? Ini 4 Langkah yang harus Dilakukan Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut

Dijelaskan bahwa progres dari nama instansi di berbagai daerah masih 0%, seperti dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Pati, Kudus, Pemalang, Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Magelang, Temanggung, dan lain sebagainya.

Pada daerah-daerah tersebut dari progres NIP yang sudah ditetapkan masih nol, kecuali untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah satu orang yang ditetapkan NIP.

Lebih lanjut untuk Kabupaten Purbalingga untuk jumlah orang yang sudah ditetapkan NIP sudah sebanyak 16 guru, dan untuk progres sudah 1%.

Untuk Kabupaten Sragen, Boyolali, Semarang, Pekalongan, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Pasuruan, Probolinggo, Blitar, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Kota Surabaya, masih nol guru yang ditetapkan NIP dan progresnya pun juga 0%.

Baca Juga: Tips dan Strategi Belajar yang Ampuh ala Miracle Sitompul agar Lolos SBMPTN hanya dalam 3 Minggu

Kemudian untuk Pemerintah Kabupaten Cianjur, Subang, Indramayu, Majalengka, Bandung Barat, Pangandaran, Bandung, Sukabumi, Bekasi, Cimahi, Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Poso, Donggala, Tolitoli, Banggai, Buol, Sigi, Morowali Utara.

Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Pinrang, Gowa, Wajo, Bone, Maros, Luwu, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Takalar, Barru, Pangkajene dan Kepulauan, Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Baubau.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maluku tengah, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Kota Ambon, Tual, Kabupaten Mamasa, Majene, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalimantan barat, Kabupaten Sambas, Sanggau, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kabupaten Dairi, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Nias Barat, Kota Tebing Tinggi, dan Binjai.

Baca Juga: Resep Mendol Tempe Gurih dan Krispi Kesukaan Warga Jawa Timur, Cocok untuk Takjil Buka Puasa

Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kepahiang, Pulang Pisau, Hulu Sungai Utara, Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat.

Sedangkan untuk penetapan NIP PPPK guru tahap 2 dari berbagai daerah belum terdapat yang ditetapkan dan untuk progresnya masih 0%.

Seperti Pemerintah Kabupaten Demak, Grobogan, Pekalongan, Tegal, Brebes, Pati, Kudus, Pemalang, Jepara, Rembang, Blora, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Magelang, Temanggung, Blitar, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan berbagai daerah lain yang masih belum penetapan NIP PPPK.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Seribu Jalan

Tags

Terkini

Terpopuler