Cara Cek Info GTK untuk Sertifikasi Triwulan 1 TPG hingga Solusi SKTP Tidak Kunjung Terbit

16 April 2022, 09:41 WIB
cek info GTK untuk pencairan TPG Triwulan 1 dan SKTP /Info GTK

BERITASOLORAYA.com - Momen yang ditunggu adalah saat menerima tunjangan profesi atau disebut pula dengan TPG.

Tunjangan sertifikasi atau prosesi guru atau disebut pula dengan TPG dapat diterima oleh guru, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah mendapat sertifikat pendidik atau mengikuti PPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG dicairkan jika sudah mendapat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). 

SKTP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seseorang akan mendapat tunjangan sertifikasi. Surat tersebut berlaku selama enam bulan.

Baca Juga: TXT akan Comeback dengan Merilis Mini Album, Netizen Mengaku Sangat Antusias

Terbit dan tidaknya SKTP dapat dicek secara online melalui portal Info GTK. SKTP yang sudah terbit akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan tempat mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Lalu, bagaimana cara untuk mengeceknya? Silahkan simak berikut ini

1. Search Google Info GTK atau dapat klik link ini.

2. Login 'Langsung ke GTK'

3. Login menggunakan email dan password

4. Klik Login

5. Pada halaman pertama, scroll sampai menjumpai menu tunjangan profesi.

6. Perhatikan uraian di bagian Nomor SKTP. Nantinya terdapat keterangan 'Status Validasi Tunjangan Profesi Valid'.

Baca Juga: Pasangan Hyun Bin dan Son Ye Jin Pergi Tanpa Bodyguard, Malah Diganggu Fans Saat Berangkat Bulan Madu

- Jika belum terbit di bawahnya terdapat informasi yang menyatakan belum terbit. Jika demikian, diprediksikan menunggu dalam jangka waktu 15 hari.

- Jika SKTP sudah terbit di bawahnya terdapat informasi 'Sudah terbit SKTP'. Diprediksi dana sudah dapat dicairkan.

Diketahui bahwa mekanisme penerbitan SKTP secara digital melalui Dapodik. Jika data masih bermasalah, SKTP kemungkinan tidak terbit. 

Kemudian penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di Dapodik mengalami kendala.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan bagi calon penerima tunjangan terlebih dahulu sebelum melakukan penerbitan.

Baca Juga: Kisah Kim Tae Ri yang Susah Berakting Romantis, Ternyata karena Belum Pernah Punya Pacar

Apabila seluruh data dinyatakan telah valid, maka Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP padat Dirjen GTK.

Lalu, mengapa SKTP tidak kunjung terbit?

Hal yang bisa terjadi pada guru yang baru saja selesai menempuh tunjangan sertifikasi adalah lamanya waktu penerbitan SKTP.

Ada banyak faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbitnya SKTP: belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), biasanya dialami guru yang menempuh PPG Prajabatan, jumlah jam mengajar masih belum memenuhi standar.

Baca Juga: Lirik Lagu Deen Assalam – Sabyan Gambus

Faktor lainnya adalah data di-input di Dapodik masih belum valid, data yang ada di Infi GTK belum diusulkan di SIM tunjangan oleh Dinas Pendidikan setempat, mata pelajaran mungkin tidak linier dengan sertifikasi.

Hal yang harus dilakukan jika SKTP tidak kunjung terbit, memastikan kembali sertifikat pendidik dan data kelulusan sesuai dengan Database GTK dan telah memiliki NRG. 

Selain itu, pastikan juga NUPTK dengan yang ada di database Kemdikbud dan linearitas pelajaran dengan yang ada di sertifikat pendidik serta jam mengajar yang linier sesuai standar.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube CINITNIT TV

Tags

Terkini

Terpopuler