BERITASOLORAYA.com - Guru yang sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Guru harus melakukan login Info GTK. Setelah masuk ke akun Info GTK masing-masing, maka imbauan update data PPPK akan muncul di layar Anda.
Informasi update data PPPK ditujukan kepada guru aktif yang terdaftar sebagai peserta PPPK 2021 dan sudah dinyatakan lulus pada setiap tahapannya.
"Jika Anda menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait, diharapkan segera melakukan UPDATE DATA NIPPPK dan Status Kepegawaian pada DAPODIK, melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya."
Baca Juga: Poin Penting PPPK Hari ini, Mulai Penerimaan SK hingga Formasi dari Kemenag
Pernyataan tersebut muncul saat melakukan login Info GTK. Maksud dari pernyataan tersebut adalah setiap guru yang sudah menerima SK serah terima PPPK haru melakukan update perubahan data status kepegawaian di Info GTK.
Guru yang sudah mendapatkan SK penempatan atau penugasan PPPK tidak secara otomatis status kepegawaiannya berubah menjadi PPPK.
Jika Anda sudah lulus PPPK Guru dan status kepegawaian di Info GTK masih Guru Honor Sekolah, Guru Honor Tingkat 1, atau Guru Tetap Yayasan, Anda harus melakukan pembaharuan data ini.
Baca Juga: Dohyun MIRAE Keluarkan Permintaan Maaf Karena Mengejek Ekspresi Wajah Billie Tsuki
Caranya dengan membawa SK penempatan atau penugasan PPPK yang diterima dari BKD kepada admin DAPODIK atau DATADIK Dinas Pendidikan di daerah masing-masing. Dengan ini, admin akan melakukan sinkronisasi DAPODIK.