Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

11 Mei 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud. /Antara/

BERITASOLORAYA.com- Syarat untuk memilih formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki 4 poin penting yang harus dicermati bagi yang ingin mendaftar seleksi tersebut.

Pasalnya, rekrutmen PPPK Tahap 3 selalu ditunggu-tunggu di tahun 2022 ini, khususnya bagi peserta yang tidak lulus pada tahap 1 dan 2.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut 4 poin peserta PPPK dalam seleksi tahun 2022 Tahap 3.

Baca Juga: Narkotika Jenis Kokain Diamankan TNI AL di Perairan Dekat Merak Banten, Beratnya Mencapai 179 Kilogram

Terdapat ketentuan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihannya kembali mengenai formasi di seluruh wilayah Indonesia. 

Adapun untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 3 merupakan Guru non-ASN yang telah berhasil mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

Guru yang sudah mengajar tersebut terdaftar  di Dapodik yang pesertanya  dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Gelaran Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Begini Kata Prof. Bambang Saputra

2. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK merupakan tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai data yang terdaftar di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

3. Peserta yang mengikuti seleksi Tahap 3 merupakan Guru Swasta yang telah berhasil mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Guru tersebut telah terdaftar pula sebagai guru di Data Pokok Pendidikan yang dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Berikut Ini Kaidah-Kaidah Berhias Yang Harus Diketahui Wanita Muslimah

4. Peserta yang mengikuti seleksi Tahap 3 merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru, namun guru tersebut sudah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek yang dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

Kondisi lapangan yang ada terkait status guru dapat dilihat  sebagai berikut:

- Guru honorer yang berada di sekolah negeri sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer yang berada di sekolah negeri belum lulus Passing Grade

Baca Juga: Info Terbaru! Beginilah Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lain di Kurikulum Merdeka

- Guru honorer yang berada di sekolah swasta sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer yang berada di sekolah swasta belum lulus Passing Grade 

- Lulusan PPG yang sudah dinyatakan lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang sudah dinyatakan  belum Passing Grade

- Guru honorer THK2 yang dinyatakan sudah lulus Passing Grade

Baca Juga: Foto Agen Mo Salah Makan Malam dengan Direktur Olahraga Michael Edwards Buat Heboh, Kontrak Baru?

- Guru honorer THK2 yang dinyatakan belum lulus Passing Grade

- Guru honorer yang telah mengabdi kurang dari 3 tahun berdasarkan data Dapodik

- Guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 3 tahun berdasarkan data Dapodik

- Guru honorer yang  belum tentu terdaftar dan belum masuk Dapodik.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler