Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Urutan Prioritas Pemberkasan Calon Pendaftar, Jangan Sampai Keliru!

23 Mei 2022, 20:14 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Urutan Prioritas Pemberkasan Calon Pendaftar /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan dilakukan pada bulan Juli, sebagaimana yang telah diberitahukan oleh Pemerintah.

Pada pembukaan pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, guru harus mengikuti serangkaian kebijakan yang telah diatur oleh Pemerintah.

Seperti pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat urutan prioritas pemberkasan untuk calon pendaftar.

Diketahui pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat empat kategori guru yang perlu guru ketahui untuk mengetahui urutan prioritas pemberkasan.

Baca Juga: Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di Bulan Mei, Cek Wilayah dan Jadwal Penyerahannya

Di mana pada kategori 1, ini merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi, guru THK-II, guru Non PNS, guru swasta, dan lulusan PPG.

Untuk kategori 1 ini, ada yang menjadi prioritas pemberkasan bagi Kemdikbud, yaitu guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Maka, guru tersebut mendapatkan urutan prioritas yang paling utama, untuk langsung melakukan pemberkasan.

Lebih lanjut, setelah guru melakukan pemberkasan dan telah mendapatkan formasi, maka akan ada sisa formasi.

Baca Juga: Visual Sullyoon NMIXX Kembali Mendapat Pujian Karena Memiliki Proporsi Tubuh dan Wajah Sempurna

Di mana untuk sisa formasi yang ada itulah, yang akan diisi oleh kategori 2. Kategori 2 ini terdiri dari guru THK-II, yang akan diverifikasi dan tentunya untuk proses rekrutmennya akan dibedakan proses seleksinya dengan rekrutmen baru.

Selain itu, ada kategori 3, yang berada di urutan ketiga untuk urutan prioritas pemberkasan PPPK guru tahap 3.

Kategori 3, ini diisi oleh guru Non PNS yang berasal dari Sekolah Negeri, di tambah lagi untuk kategori 3 ini juga akan dilakukan proses verifikasi untuk mengganti proses seleksi yang berupa tes yang sama dengan rekrutmen yang lainnya.

Selanjutnya yaitu, setelah guru kategori 2, dan 3 mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi. Maka akan diisi oleh kategori 4.

Di mana kategori 4 ini merupakan guru non PNS di sekolah negeri dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.

Kemudian yaitu guru swasta, guru yang belum terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG yang belum mendaftar PPPK.

Pada kategori 4 ini, merupakan urutan prioritas terakhir untuk pemberkasan pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Ruang Pedagogik

Tags

Terkini

Terpopuler