Memasuki Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lainnya

28 Mei 2022, 22:04 WIB
Mengetahui perihal tunjangan sertifikasi yang didapatkan guru pada masa perubahan struktur kurikulum baru yaitu kurikulum merdeka. /

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu gaji yang diberikan pemerintah bagi pengajar/pendidik, di seluruh Indonesia yang sudah sertifikasi.

Diketahui pada tahun 2022 ini, Indonesia menerapkan kurikulum baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, yang dikenal dengan nama kurikulum merdeka.

Baru-baru ini di sosial media dipenuhi pertanyaan mengenai nasib tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya milik guru pada kurikulum merdeka ini. Keingintahuan tersebut terjadi karena para guru ingin mendapatkan informasi dengan jelas.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Majalengka yang Terpopuler, Cocok Untuk Refreshing dan Liburan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Sabtu, 28 Mei 2022, tentang nasib tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lain di kurikulum baru (kurikulum merdeka).

Ketika kurikulum baru atau kurikulum merdeka berlaku di semua sekolah, hal tersebut ada perubahan struktur mata pelajaran, terutama dalam jumlah jamnya setiap pekan.

Contohnya untuk jenjang SMA dan sama juga di jenjang SMP, misalnya di pendidikan agama, yang sebelumnya di SMA terdapat 3 jam, dikurikulum baru menjadi 2 jam.

Baca Juga: Penting! Langkah yang Perlu Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan 2022, Cek Info Lengkapnya

Kemudian bahasa Indonesia yang sebelumnya 4 jam menjadi 3 jam per minggu, matematika yang sebelumnya 4 jam menjadi 3 jam.

Kemudian bahasa Inggris 2 jam dan tidak mengalami perubahan di kurikulum baru. Sehingga dapat dilihat bahwa ketika pengurangan jam seperti yang dijelaskan di atas, akan berdampak pada guru daerah yang otomatis mulai khawatir.

Jika jam berkurang dalam pembelajaran, maka otomatis bisa berakibat guru tidak memenuhi beban kerja 24 jam, dan berpengaruh ke info GTK (tidak valid) yang berujung tidak bisa terima tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: 10 Mall Terpopuler di Kota Medan Yang Wajib Dikunjungi, Nomor 2 Buat Terpesona

Hal tersebut kemudian dijelaskan pada peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022.

1. Jika jam berkurang tidak mencapai 24 jam, maka guru ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara dengan 2 jp. Setelah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi juga maka berlaku solusi kedua.

2. Masih tidak memunuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut jika pada kurikulum 2013 telah memunuhi palinh sedikit 24 jam.

Baca Juga: 8 Cara Mengecilkan Betis Ini Perlu Kamu Perhatikan, Bukan Hanya Latihan Fisik

Dijelaskan juga bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, semua guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler