Catat! Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Hal- hal Ini, Cek Aturannya

1 Juni 2022, 07:46 WIB
Catat! Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Hal-hal Ini, Cek Permen PANRB /Antara

BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan segera dibuka oleh Pemerintah.

Terdapat teknis pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang telah diatur dari Permen PANRB.

Seperti diketahui teknis rekrutmen pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Permen PANRB menjelaskan mengenai Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya!

Di dalam isi Permen PANRB tersebut terdapat pasal 22 mengenai teknis pelamaran yang perlu diketahui oleh guru saat ingin melakukan pendaftaran PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.

(1). Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

Lebih lanjut pada ayat 2 dijelaskan pelamar tersebut yang dimaksud ayat 1, menurut Permen PANRB hanya dapat melakukan pelamaran pada satu instansi daerah dan juga satu kebutuhan jabatan.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, Tanggal 1 Juni dengan Desain yang Cocok Dibagikan ke Sosmed

Perlu diketahui bahwa pada Pasal 23 juga turut dijelaskan mengenai tata cara melakukan pendaftaran untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Untuk para pelamar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, juga harus mengetahui bahwa pembuatan akun di SSCASN hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Akan tetapi, pembuatan akun juga turut dilarang bagi para pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Serta bagi pelamar yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK di tahun 2021 lalu.

Selain itu, untuk para pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi daerah dan lebih dari satu jabatan atau diluar jenis jalur kebutuhan PPPK.

Serta pelamar yang pada saat pendaftaran menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Maka untuk kedua hal kondisi tersebut, pelamar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini akan dinyatakan gugur.***

 

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler