Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya!

- 1 Juni 2022, 07:38 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya!
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya! /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- Permen PANRB telah resmi menginformasikan teknis pengadaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Aturan mengenai teknis rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di dalam isi aturan Permen PANRB tersebut juga turut membahas mengenai seleksi prioritas peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat kategori prioritas 1, 2, dan 3.

Untuk prioritas 1 ini merupakan guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas 2, merupakan guru honorer THK-II yang sudah mengikuti passing grade, tetapi tidak lulus.

Terakhir prioritas 3, merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, Tanggal 1 Juni dengan Desain yang Cocok Dibagikan ke Sosmed

Lebih lanjut mengenai seleksi prioritas ini, juga turut dibahas di Pasal 32, pada Permen PANRB.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x