Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada 3 Kategori yang Masuk Urutan Prioritas Pendaftar, Cek Ulasannya!

1 Juni 2022, 08:08 WIB
Cek! Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada 3 Kategori Prioritas Pendaftar, Langsung dari Permen PANRB /

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, rekrutmen PPPK guru tahap 3 sudah semakin dekat dengan proses pendaftaran.

Di mana pada bulan Juli, diperkirakan merupakan jadwal rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat delapan kriteria pendaftar PPPK guru di tahap 3 ini.

Menurut Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Dari Permen PANRB tersebut tidak semua guru dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Penting! Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Jadi Aturan Mutlak Bagi Peserta yang Ingin Mendaftar

Seperti diketahui bahwa terdapat kategori pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, kategori pelamar umum, dan kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK di tahun 2022.

Lebih lanjut dari PermenpanRB tersebut, dijelaskan di bab II mengenai kategori dan persyaratan pelamar yang ada di Pasal 4.

Nantinya akan ada dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Terkait dengan pelamar prioritas, terdapat di Pasal 5.

(1). Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  1. Pelamar prioritas I
  2. Pelamar prioritas II, dan
  3. Pelamar prioritas III

Kemudian, yang masuk ke dalam pelamar prioritas 1, yaitu pelamar yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini, Cek Ulasannya!

Selanjutnya, yang termasuk ke dalam pelamar prioritas 2,yaitu guru THK-II atau honorer, dan guru yang di tahun 2021, mengikuti passing grade, tetapi tidak lulus.

Terakhir, pelamar prioritas 3 yaitu yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Sehingga untuk guru yang termasuk ke dalam prioritas 3, adalah guru honorer yang berasal dari sekolah negeri serta tidak lulus passing grade di tahun 2021, dan masa kerja minimal tiga tahun.

Selain itu, juga terdapat pelamar umum, yang merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar di database, sebagaimana yang dijelaskan di Pasal 6.

“Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik (baik dari sekolah negeri maupun swasta).

Selanjutnya juga terdapat kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, yaitu guru yang belum terdaftar di Dapodik.

Itulah kategori pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler