BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan segera dibuka oleh Pemerintah.
Terdapat teknis pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang telah diatur dari Permen PANRB.
Seperti diketahui teknis rekrutmen pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Permen PANRB menjelaskan mengenai Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya!
Di dalam isi Permen PANRB tersebut terdapat pasal 22 mengenai teknis pelamaran yang perlu diketahui oleh guru saat ingin melakukan pendaftaran PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.
(1). Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.
Lebih lanjut pada ayat 2 dijelaskan pelamar tersebut yang dimaksud ayat 1, menurut Permen PANRB hanya dapat melakukan pelamaran pada satu instansi daerah dan juga satu kebutuhan jabatan.
Perlu diketahui bahwa pada Pasal 23 juga turut dijelaskan mengenai tata cara melakukan pendaftaran untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.