Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

2 Juni 2022, 17:12 WIB
berikut aturan khusus PPPK Tahap 3 tahun 2022 /Mamik Hidayat/ThisIsEngineering


BERITASOLORAYA.com - Pengadaan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 akhirnya memiliki titik terang. Pemerintah telah merilis aturan baru.

Selain itu, sebelum adanya peraturan terbaru, sempat terdapat afirmasi mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang sering dibahas dalam rapat.

Pada peraturan terbaru PPPK Tahap 3 nantinya akan digabungkan dengan PPPK 2022. Disebut juga dengan PPPK Guru JF.

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Untuk aturan PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 mempunyai perbedaan dengan seleksi tahun 2021, sebagai berikut:

1. Pendaftar PPPK 2022 dapat menentukan pilihan kebutuhan formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh prioritas, berdasarkan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.

2. Pendaftar yang telah mengajar di jenjang SMA ataupun lainnya dapat memilih formasi di jenjang yang lain, seperti SD atau SMP.

Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn

Untuk peserta prioritas memiliki syarat dan ketentuan yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

3. Pada seleksi kompetensi tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi kosong

Eelain itu, Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa lulusan PG tanpa tes Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.

"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"ujar Nadiem.

Baca Juga: Pariwisata Lombok Barat dan Bali Bakal Terkoneksi Langsung dan Cepat karena Pemda Lakukan Terobosan ini

Adapun peraturan terbaru PPPK 2022 atau PPPK Tahap 3 berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mana tercantum bahwa peserta akan dibagi menjadi dua kategori, yakni peserta prioritas dan peserta umum.

Untuk prioritas terbagi kembali menjadi tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Pendaftar prioritas pertama merupakan Guru THK-II yang lulus passing grade، guru non-ASN yang lulus passing grade, lulusan PPG yang lulus passing grade dan guru swasta yang lulus passing grade.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya

Pendaftar prioritas kedua merupakan seorang Guru THK2. Sementara prioritas ketiga merupakan Guru non-ASN yang menjadi honorer di negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Selain prioritas, terdapat kategori pendaftar umum yang terdiri dari Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan seorang Guru honorer yang datanya terdaftar di Dapodik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler