Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya

2 Juni 2022, 17:21 WIB
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan tentang pelamar yang lulus passing grade untuk seleksi PPPK Tahap 3 terkait penempatan formasi /Resolusi mental.go.id

BERITASOLORAYA.com - Permenpan RB terbaru mengenai PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 nomor 20 tahun 2022 terdapat aturan tentang penempatan lulus passing grade pada seleksi 2021.

Lulusan Passing Grade seleksi sebelumnya untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022 tertuang dalam prioritas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pasalnya, peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 terbagi menjadi dua bagian yaitu pendaftar prioritas dan pendaftar umum.

Baca Juga: aespa dan Jung Ho Yeon Jadi Bintang Korea Berpengaruh di Asia Menurut Forbes, Buat Kagum dan Inspiratif

Lalu, apakah pelamar yang lulus Passing Grade akan langsung pemberkasan pada seleksi PPPK Tahap 3 atau seleksi PPPK 2022?

Adapun untuk pelamar prioritas mempunyai tiga kategori. Kategori pertama merupakan seorang Guru THK2 yang lulus PG, Guru honorer negeri lulus PG, Guru swasta dan Guru yang lulus PPG yang lulus passing grade.

Kategori kedua merupakan THK2 dan ketegori ketiga merupakan Guru non-ASN honorer negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

Seperti Diketahui bahwa prioritas pertama merupakan Guru yang lulus Passing Grade, namun kalah perangkingan saat seleksi tahun 2021.

Berdasarkan data dari Kemendikbudristek sekitar 193.954 merupakan Guru yang lulus passing grade menjadi prioritas pertama tanpa tes

Selanjutnya penempatan formasi diberikan oleh Kemendikbudristek dan direkomendasikan oleh Pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Untuk syarat penempatan formasi diatur dalam Permenpan RB baru paragraf kelima pasal 32 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021

- Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (prioritas pertama) terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan kompetensi 2.

- Pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2. Hasil yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn

a. Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

b. Jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Kemudian untuk prioritas kedua dan ketiga tertuang pada ayat keempat

- Pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Pariwisata Lombok Barat dan Bali Bakal Terkoneksi Langsung dan Cepat karena Pemda Lakukan Terobosan ini

Untuk pendaftar umum dilakukan menggunakan sistem CAT-UNBK dan dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler