Alur Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi dari Kemendikbudristek Berdasarkan PermenpanRB

4 Juni 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Diskominfo Kota Bandung

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki titik terang. Pasalnya, seleksi tersebut selalu dinantikan.

Mengingat pula telah terbit PermenpanRB baru mengenai PPPK Tahap 3, yakni PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang seluk beluk pengadaan PPPK 2022.

Kemudian, laman resmi grup.pppk Kemendikbudristek terdapat pula alur pendaftaran yang dapat disimak berikut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com

Baca Juga: 13 Mall Terbesar di Bandung Yang Populer dan Harus Kamu Kunjungi, Nomor 7 Paling Banyak Dikunjungi

1. Pendaftaran Akun

Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk pendaftaran akun dijelaskan pada Permenpan RB pasal 23 ayat (2) dan (3), bahwa pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan satu kali pada awal pembukaan seleksi PPPK Tahun 2022.

Untuk PPPK 2022 terkait pembuatan akun yang dikecualikan adalah Prioritas I dan Pelamar yang memiliki akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021.

Sementara untuk pelamar yang tidak perlu lagi membuat akun SSCASN tersebut dapat langsung melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun SSCASN yang dimiliki.

Pada dasarnya pembuatan akun SSCASN Tahun 2022 diperuntukkan bagi yang belum pernah mendaftar PPPK di Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Tempat Terbaik Untuk Dikunjungi di Mesir, Nomor 3 Tempat Nabi Musa Menerima Perintah Allah

2. Verval Ijazah

Selanjutnya pelamar memastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK yaitu melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

3. Pemilihan Formasi

Memilih formasi yang linier sesuai Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Memilih formasi dengan ketentuan berikut :

a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier

b. Formasi yang telah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lainnya

Baca Juga: 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat mengajar, maka dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya

4. Pemilihan Formasi Kompetensi III
Bagi yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Kompetensi Tahap III dapat diikuti oleh:

a. Guru honorer mengajar di Sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database honorer di BKN yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Baca Juga: Inginkan Formula E Sukses, Begini Kata Sandiaga Uno

c. Guru Swasta yang mengajar di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar Dapodik dan tidak lulus seleksi kompetensi II

d Lulusan PPG yang belum menjadi guru, namun terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

 5. Ujian Seleksi Kompetensi III
Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

Namun, pada Permenpan RB baru terdapat prioritas seleksi PPPK yang tercantum pada paragraf kelima pasal 32 yang terdiri dari prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

a. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 bagi kriteria prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021

Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi

Jika memilih jabatan yang berbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.

Sedangkan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang Penting untuk Dipelajari

Untuk pelamar umum berdasarkan paragraf 6 Pasal 34, menyatakan bahwa seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).

Selain itu, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler