3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaan PPPK 2022 yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai kriteria peserta yang diperbolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2022. Baik guru honorer negeri maupun swasta.

Namun ternyata disisi lain juga terdapat guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti PPPK 2022.

Baca Juga: Inginkan Formula E Sukses, Begini Kata Sandiaga Uno

Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dijelaskan tentang kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id berikut kriteria guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022:

1. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Sebagaimana diketahui bahwa, salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yaitu guru harus terdaftar pada Dapodik.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun khusus, adalah mereka yang harus terdaftar di Dapodik.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkn.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x