Kemendagri Resmikan Seragam Baru untuk PPPK dan PNS di Tahun 2022, Cek Surat Resminya!

21 Juni 2022, 07:30 WIB
Kemendagri Resmikan Seragam Baru untuk PPPK dan PNS di Tahun 2022, Cek Surat Resmi Kemendagri /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- Berbagai peraturan untuk PPPK dan PNS di tahun 2022 telah dibuat oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Salah satu peraturan terbaru untuk PPPK dan PNS yaitu seragam baru untuk pegawai pemerintah tersebut.

Adanya peraturan mengenai PPPK dan PNS di tahun 2022 tentang seragam baru itu berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Kemendagri, pada Senin, 13 Juni 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PPPK maupun PNS adalah bagian dari pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: Skema Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Untuk yang Lulus Passing Grade Jika Formasi Lebih Sedikit

Lebih lanjut untuk peraturan mengenai seragam dinas, Kemendagri mewajibkan untuk PPPK dan PNS menggunakan seragam batik KORPRI.

Perlu diketahui bahwa seragam batik KORPRI merupakan pakaian di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam hal ini, Kemendagri menyampaikan bahwa PPPK memiliki aturan seragam yang sama dengan ASN.

DIkutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, pada Senin, 20 Juni 2022, mengenai surat edaran dari Kemendagri RI untuk seragam dinas PPPK dan PNS di tahun 2022 ini, yang berkaitan dengan peraturan untuk menggunakan pakaian dinas batik Korps.

Baca Juga: Kemdikbud dengan Pemda Pada PPPK Guru Tahap 3 2022 Telah Resmi Lakukan Koordinasi untuk Pengadaan Formasi

Hal tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat edaran Nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korspri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagain tidak terpisahkan dari surat edaran.
  3. Penggunaan pakaian seragam batik Korspri mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Surat edaran mengenai aturan pemakaian seragam untuk PPPK dan PNS ini penting untuk diketahui oleh semua pegawai Negara guna menyelaraskan kesatuan dalam bekerja.

Sebagaimana yang ditulit dalam surat edaran Nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler