Tunjangan Sertifikasi Atau TPG Segera Cair. Begini Cara Cek Perkembangan Terbarunya

2 Juli 2022, 19:35 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 akan segera cair, berikut cara cek perkembangannya /Instagram.com @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 akan segera cair.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi berjudul Buruan Cek Info GTK, Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair, secara prosedur, Surat Perintah Membayar atau SPM untuk  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baru bisa diterbitkan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit.

Setelah SPM terbit, maka pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD terbit.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Inilah Kebijakan Kemdikbud untuk Guru di Semua Jenjang, Perhatikan Syaratnya untuk...

Ketika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD sudah terbit, maka dana akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima tunjangan.

Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi akan masuk ke rekening penerima paling lambat dalam waktu 14 hari.

Dengan telah terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM, maka kini penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D.

Jika mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, SP2D diterbitkan paling lambat satu bulan usai keluarnya nomor Surat Perintah Membayar atau SPM.

Baca Juga: Prequel Supernatural Segera Rilis, Jensen Ackles Balik Lagi di ‘The Winchesters’?

Dengan demikian, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 dimungkinkan akan segera cair dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022

Untuk itu, Anda bisa memantau perkembangan informasi dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek informasi perkembangan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi di Info GTK:

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-19 2022, ini Jadwal Lengkapnya di Grup A

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.

3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.

4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

5. Sebagai informasi, proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran:

6. Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Nonton Timnas Indonesia pada Piala AFF U-19 2022, Lengkap dengan Daftar Harga Tiap Ka

7. Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.*** (Andriana / Mantra Sukabumi)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler