BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar terbaru untuk guru yang sertifikasi dan nonsertifikasi.
Kabar yang disampaikan Kemdikbud dan Kemenag untuk guru nonsertifikasi berkaitan dengan seleksi serta tunjangan yang diterima oleh guru sertifikasi.
Untuk guru nonsertifikasi terdapat pengumuman mengenai Program Pendidikan Guru (PPG) tahun 2022. Sejauh ini, sudah banyak guru yang dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan.
Untuk itu, banyak yang bertanya mengenai kuota PPG jika peserta yang lulus melebihi kuota dan bagaimana kriteria yang didahulukan.
Baca Juga: Sinopsis Film Ranah 3 Warna. Kenali Sosok Alif Fikri dan Perjuangannya Meraih Cita-cita
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan'.
Pada pasal 12 dijelaskan bahwa, "Dalam hal calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan: Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai."
Adapun pengumuman untuk guru sertifikasi terkait dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua yang prosesnya sudah berjalan.