Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini...

5 Juli 2022, 08:10 WIB
Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini... /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Kemdikbud resmi merilis aturan terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah ini diterbitkan melalui surat edaran Dirjen Kemdikbud Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.

Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga perubahan persyaratan untuk guru diberikan tugas sebagai kepala sekolah.

Adapun syaratnya yakni, guru dapat menjabat sebagai kepala sekolah, walaupun tidak memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: SE Terbaru Kemdikbud di TA 2022/2023, Guru & Dosen dari Setiap Jenjang Pendidikan Harus Bersiap Lakukan...

Hal tersebut dijelaskan oleh Kemdikbud bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan tidak memiliki guru yang memiliki ketiga sertifikat tersebut.

Maka Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut sesuai dengan kewenangannya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat agar dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk mengisi kekosongan dari kebutuhan kepala sekolah.

Baca Juga: SE Terbaru Kemdikbud, Ingatkan Guru yang Belum Sertifikasi agar Segera Lakukan Ini, Batas Sisa 4 Hari Lagi!

Dari konteks tersebut, maka Pemda diperbolehkan untuk mengisi kebutuhan satuan pendidikan tersebut, apabila dari jumlah guru yang memiliki ketiga sertifikat tersebut sedikit.

Perlu diketahui bahwa untuk masa jabatan guru sebagai kepala sekolah yang tidak memiliki ketiga sertifikat tersebut, selama empat tahun atau satu periode.

Dari SE terbaru ini tentunya berbeda dengan SE Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak

Selain itu, perubahan lain dari SE terbaru di tahun 2022 ini, yaitu untuk guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, golongan paling rendah yaitu III/b, bagi guru yang berstatus PNS.

Sementara perubahan selanjutnya, yaitu untuk jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama yang diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler