Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu! Berikut Ketentuan Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Terkait...

9 Juli 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi ada dua rapor untuk peserta didik yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah dalam Kurikulum Merdeka Belajar /Unsplash.com/Ismail Salad Osman Hajji dirir

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru dan kepala sekolah harap perhatikan kabar ini, terutama dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

Kurikulum Merdeka Belajar diketahui akan mulai diterapkan oleh Kemdikbud mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 mendatang.

Ada hal baru dalam Kurikulum Merdeka Belajar yang harus diketahui guru dan kepala sekolah, yakni kaitannya dengan rapor siswa.

Baca Juga: Lirik Lagu Eidun Mubarak oleh Maher Zain yang Ungkap Rasa Bahagia Menyambut Hari Raya

Ada dua jenis rapor untuk setiap peserta didik, dan hal tersebut tentu menjadi kabar baru bagi guru serta harus benar-benar dipahami dari sekarang, sebab berbeda dengan kurikulum sebelumnya.

Berikut penjelasan dua rapor untuk siswa yang akan diterapkan dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

  1. Rapor Intrakurikuler

Rapor intrakurikuler merupakan rapor hasil belajar peserta didik dari setiap mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H yang Bisa Digunakan untuk Berbagi Kebahagiaan

Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, rapor intrakurikuler akan diberikan kepada seluruh peserta didik dalam jangka waktu setiap semester. Lantas, apa perbedaan dengan rapor biasanya?

Dalam rapor intrakurikuler pada bagian identitas peserta didik terdapat penambahan identitas ‘Fase’, dan tidak lagi ada kolom KKM tetapi hanya ada kolom mata pelajaran, nilai akhir, serta capaian kompetensi.

Pada bagian bawah rapor intakurikuler ini terdapat bagian kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik, predikat, keterangan, catatan kehadiran, dan tanda tangan.

Baca Juga: Lulusan Non Pendidikan tapi Mau Jadi Guru? Ini Solusi dari Kemdikbud, Deadline Pendaftaran 9 Juli 2022

  1. Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Rapor yang kedua adalah Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, yang merupakan rapor tambahan dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

Rapor ini akan dibagikan kepada setiap peserta didik dalam jangka waktu satu tahun sekali, yakni setelah akhir semester genap.

Karakteristik rapor ini yaitu terdapat identitas peserta didik di bagian atas, bagian bawah terdapat keterangan kegiatan 1, kriteria, dan nilai.

Baca Juga: 1 Hari Lagi!  Kemdikbud Beri Batas Waktu untuk Guru Nonsertifikasi agar Lakukan Hal Ini, Deadline 10 Juli 2022

Tampilan rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila memang lebih sederhana dari rapor seperti biasanya. Dan menjadi salah satu rapor yang harus ada dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

Perlu diketahui bahwa dalam Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat 2 proses pembelajaran, yaitu tatap muka dan projek penguatan profil Pancasila.

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler