1 Hari Lagi!  Kemdikbud Beri Batas Waktu untuk Guru Nonsertifikasi agar Lakukan Hal Ini, Deadline 10 Juli 2022

- 9 Juli 2022, 06:17 WIB
Ilustrasi  - Kemdikbud Beri Batas Waktu untuk Guru Nonsertifikasi agar Lakukan Hal Ini, Deadline 10 Juli 2022
Ilustrasi - Kemdikbud Beri Batas Waktu untuk Guru Nonsertifikasi agar Lakukan Hal Ini, Deadline 10 Juli 2022 /YouTube/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Surat Edaran (SE) Kemdikbud terbaru membahas tentang informasi untuk guru yang belum sertifikasi.

Kemdikbud resmi merilis SE dengan Nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 tertanggal 1 Juli 2022, yang berisi hal penting untuk guru di semua jenjang pendidikan agar segera melakukan hal ini.

Dalam SE Kemdikbud tersebut juga disebutkan bahwa guru yang belum sertifikasi memiliki batas waktu sampai tanggal 10 Juli 2022 atau satu hari lagi saja.

Baca Juga: Seleksi PPPK dan CPNS Utamakan Tenaga Honorer. Ini Jumlah Formasi yang Dibuka

Kemdikbud menginformasikan kepada guru yang belum sertifikasi untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 sebagaimana dalam SE tersebut.

Dalam SE Kemdikbud tersebut dijelaskan bahwa guru harus segera melakukan konfirmasi kesediaan untuk menjadi peserta atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

Selain itu, juga ada informasi penting yang harus dicek oleh guru yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022, yaitu penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK atau CPNS? Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk melihat penempatan tersebut maka bisa masuk ke laman kemdikbud.go.id, kemudian login dengan menggunakan akun SIMPKB guru masing-masing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x