Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Seperti Apa?

9 Juli 2022, 08:48 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Ungkapkan Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Bagaimana Ketentuannya? /Youtube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat 2 mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Seperti salah satunya yaitu mekanisme yang terdapat tiga jenis seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dari ketiga mekanisme seleksi tersebut yang menjadi peserta yakni guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan lulusan PPG.

Lebih lanjut pada seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat daerah-daerah yang akan melakukan seleksi observasi.

Selain itu, dari Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, dilakukan oleh Andhika Ganendra, sebagai Kepala Perencanaan dan Anggaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru, Berkaitan Dengan Idul Adha 1443?

Andika menyampaikan bahwasanya pelaksanaan PPPK 2022, langsung ke seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.

“Untuk seleksi 2022, jika memang tidak ada passing grade, berarti langsung ke prioritas ke dua, observasi,” kata Andika.

Dari penjelasan Rakoor tersebut dijelaskan bahwasanya bagi daerah-daerah yang di tahun 2021 tidak ada guru yang lulus passing grade atau tidak melakukan seleksi PPPK 2021, dandi tahun 2022 mengusulkan formasi untuk PPPK 2022.

Maka bagi daerah tersebut, akan langsung melangsungkan jenis seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi bagi guru yang belum ikut seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Meninggal Usai Ditembak di Nara, Ini Motif Terduga Pelaku

Seperti diketahui dari data daftar daerah yang tidak memiliki peserta lulus passing grade 2021, karena tidak mengusulkan formasi di tahun 2021.

Akan tetapi, dari data yang didapatkan dari PanRB terdapat beberapa daerah yang sudah mengusulkan formasi di tahun 2022.

Tentunya daerah-daerah tersebut yang akan melakukan jenis mekanisme seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Pada seleksi tersebut penanganannya akan diberikan ke Pemerintah Daerah masing-masing guru.

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang tidak melakukan usulan formasi 2021, seperti Kab. Tebo, Kab. Bungo, Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muaro Jambi, dan lain sebagainya.

Dari daerah-daerah tersebut lah, yang akan langsung ke mekanisme seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler