Sejumlah Instansi Sudah Tes Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Lulus dan Penempatan?

9 Juli 2022, 09:46 WIB
Sejumlah Instansi Sudah Tes Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Lulus dan Penempatan? /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.com- Pada mekanisme seleksi PPPK 2022 terdapat tiga cara seleksi yakni langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dari ketiga mekanisme PPPK 2022 tersebut, terdapat daerah yang sudah melakukan seleksi yang kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Artinya terdapat daerah-daerah yang tidak melakukan mekanisme yang pertama yaitu penempatan bagi pelamar yang telah lulus passing grade.

Meskipun terdapat tiga jenis mekanisme seleksi di tahun 2022, sehingga pada ketentuan khusus akan langsung melakukan mekanisme yang kedua.

Baca Juga: Guru Honorer PPPK 2022 Sampaikan Permasalahan Ini ke Komisi X DPR RI: Ternyata Cukup Kompleks

Perlu diketahui bahwa untuk mekanisme yang kedua dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi dari para pelamar seperti pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Adapun peserta dari para pelamar seleksi kesesuaian atau verifikasi yakni guru THK-II, guru honorer negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.

Lebih lanjut terdapat daftar daerah yang tidak memiliki peserta lulus passing grade 2021, disebabkan tidak mengusulkan formasi 2021.

Daerah-daerah tersebut yakni Kab. Kapuas, Kab. Kotabaru, Kab. Merangin, Kab. Bungo, Kab. Batang Hari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Sungai Penuh, Kab. Gianyar, Kab. Badung, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Regulasi Seleksi Daerah PPPK 2022 yang Tidak Usul Formasi 2021, Seperti Apa?

Perlu diketahui bahwa untuk daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang tidak ada peserta yang lulus passing grade 2021.

Selain itu, daerah tersebut juga belum melakukan usulan formasi untuk PPPK di tahun 2022 ini.

Hal tersebut juga turut disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk (JF) jabatan fungsional tenaga pendidik di instansi daerah tahun 2022, dilakukan oleh Andhika Ganendra, sebagai Kepala Perencanaan dan Anggaran Dirjen GTK Kemdikbud.

“Untuk seleksi 2022, jika memang tidak ada passing grade, berarti langsung ke prioritas ke dua, observasi,” kata Andika.

Dari Rakoor tersebut dapat diketahui bahwasanya pelaksanaan mekanisme seleksi yang kedua sudah berjalan di bulan Juli 2022 ini.

Artinya Pemda sudah mulai melakukan observasi kesesuaian atau verifikasi ke daerah yang tidak ada peserta yang lulus passing grade 2021.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler