Regulasi Kemdikbud PPPK 2022, untuk Guru Honorer yang Tidak Lulus Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini!

12 Juli 2022, 13:03 WIB
Regulasi Kemdikbud PPPK 2022 untuk Guru Honorer yang Tidak Lolos Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini! /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru 2022, telah memasuki tahap baru di bulan Juli ini.

Terdapat beberapa jenis pelamar PPPK 2022, seperti salah satunya guru honorer sekolah negeri yang belum lolos passing grade tahun 2021.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud pada aturan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada regulasi tersebut membahas mengenai nasib guru honorer yang tidak lulus passing grade, terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja di atas 3 tahun.

Maka bagi guru honorer tersebut akan menunggu sisa formasi dari sisa seleksi prioritas 1 yang telah lulus passing grade.

Baca Juga: Banyak Daerah Telah Lakukan Tes Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Penempatan?

Pasalnya bagi pelamar prioritas 1, termasuk ke dalam mekanisme pertama yaitu penempatan prioritas 1.

Jika masih ada sisa formasi, maka akan ada seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk guru honorer yang belum lulus passing grade.

Perlu diketahui bahwasanya bagi guru honorer yang belum lulus passing grade, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan.

Persiapan ini disampaikan oleh layanan Kemendikbud melalui diskusi tanya jawab dengan peserta PPPK 2022.

Baca Juga: Begini Peluang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, dari Hasil Audiensi Komisi X DPR RI

Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dapat dilakukan dengan menilai kesesuaian, sebagai berikut:

  1. Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  2. Kompetensi yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.
  3. Kinerja, di mana untuk kinerja ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kerja dalam menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
  4. Pemeriksaan latar belakang, yang merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari.

Dalam hal ini, guru honorer yang belum lulus passing grade, tidak perlu tes CAT seperti yang dilakukan di tahun 2021 lalu.

Tetapi, dengan menilai kesesuaian atau verifikasi dengan menilai empat poin di atas bagi guru honorer yang belum lulus PG.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwasanya untuk petunjuk teknis lainnya akan disosialisasikan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Seribu Jalan

Tags

Terkini

Terpopuler