Kemdikbud Beri Tanggapan ini Terkait Nasib Sekolah yang Belum Siap Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

13 Juli 2022, 11:34 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berdialog dengan civitas akademika Universitas Padjajaran (Unpad) terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di Bandung Senin 17 Januari 2022. /Kemendikbud Ristek/

BERITASOLORAYA.com – Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar yang merupakan terobosan baru Kemdikbud Ristek RI dan sudah mulai diimplementasikan oleh sejumlah sekolah yang telah siap, terutama di tahun ajaran baru 2022-2023.

Baik kepala sekolah maupun guru saat ini tengah mempelajari program Kemdikbud yaitu Kurikulum Merdeka Belajar untuk siap diimplementasikan di sekolah masing-masing setelah sebelumnya menerapkan Kurikulum 13.

Seperti kita ketahui bahwa Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan kebijakan pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada sekolah atau satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Tahu Informasi Resmi dari Kemdikbud Berikut, Ingat! Deadline 15 Juli 2022

Hal tersebut merupakan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran di tahun 2022 s.d. 2024.

Adapun terkait kebijakan penerapan kurikulum secara nasional, Kemdikbud akan melakukan kajian ulang pada tahun 2024 yang berdasarkan pada evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran tersebut.

Pemulihan pembelajaran tersebut merujuk pada kondisi dimana pandemi Covid 19 yang menyebabkan begitu banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan.

Sehingga hal tersebut berdampak cukup signifikan pada terganggunya proses pembelajaran di sekolah.

Seperti kita ketahui bahwa sebelum adanya pandemi, kurikulum 13 merupakan kurikulum satu-satunya yang digunakan sekolah dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Masa Depan, Masihkah Punya Kesempatan Ikut PPPK dan PNS?

Adapun pada masa pandemi tahun 2020 hingga 2021, Kemdikbud pun mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Kurikulum 13 dan Kurikulum Darurat.

Kurikulum Darurat adalah Kurikulum 13 yang disederhanakan untuk menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan pada masa pandemi.

Kemudian pada masa pandemi 2021 hingga 2022, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Kurikulum 13, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka Belajar.

Adapun yang menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar yakni dilakukan oleh sekolah yang telah berstatus Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Kemudian pada tahun 2022 hingga saat ini, Kemdikbud perlahan mulai mengenalkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada satuan pendidikan yang telah siap menerapkannya di satuan pendidikan atau sekolah tersebut.

Akan tetapi, bagaimana nasib sekolah atau satuan pendidikan yang belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Memulai Investasi Emas

Tentunya hal ini menjadi beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh kepala sekolah maupun guru dalam satuan pendidikan jika belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar di sekolahnya.

Kemdikbud pun mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kurikulum Merdeka Belajar bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum siap.

Menurut Kemdikbud, sekolah atau satuan pendidikan yang belum siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar masih dapat menggunakan Kurikulum sebelumnya yakni Kurikulum 13 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.

Begitupun dengan yang menerapkan Kurikulum Darurat sebagai bentuk modifikasi dari Kurikulum 13 yang masih bisa digunakan dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah.

Kurikulum Merdeka digunakan sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar tersebut.

Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini untuk Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar

Sekali lagi, di tahun 2024 Kemdikbud akan kembali menentukan kebijakan kurikulum secara nasional dengan berdasarkan pada evaluasi terhadap kurikulum saat masa pemulihan pembelajaran.

Dengan demikian, evaluasi tersebut akan menjadi acuan Kemdikbud dalam mengambil kebijakan lanjutan setelah pemulihan pembelajaran.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler