Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud

13 Juli 2022, 20:09 WIB
Persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud untuk PNS yang ingin mengikuti tugas belajar. /Foto: ilustrasi/

 

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud merasa bahwa pemberian tugas belajar perlu diberikan kepada para PNS.

Hal ini dikarenakan tugas belajar dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier.

Bahkan pemberian tugas belajar kepada PNS bisa meningkatkan profesionalitas pegawai negeri sipil.

Oleh karena pemberian tugas belajar sangat penting, maka Kemendikbud memberikan pedoman untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan ini untuk Guru Semua Jenjang Wajib, Segera Lakukan akan Tutup 2 Hari Lagi

Guna mengatur pelaksanaan tugas belajar untuk PNS, Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Salinan ini berisi tentang aturan dan pedoman mengenai pelaksanaan tugas belajar untuk PNS.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, didapatkan fakta bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

Baca Juga: Selain untuk Menangis, Ini Fungsi yang Sebenarnya dari Air Mata

Pemberian tugas belajar kepada PNS bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keprofesionalan seorang pegawai negeri sipil.

Sehingga seorang PNS tersebut dapat mengisi jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.

Supaya seorang PNS bisa mengikuti tugas belajar, Kemendikbud menetapkan sejumlah persyaratan khusus.

Seorang PNS yang memenuhi syarat tertentu bisa mengikuti tugas belajar ini dan diangkat secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Penasaran Dari Apa Air Mata Terbuat? Berikut Penjelasan Lebih Lanjut

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pemberian tugas belajar sangat penting untuk diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud adalah sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Atas Normal oleh NOAH, Video Versi Terbaru Libatkan 9 Komedian, dan Trending Di Youtube

4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan.

6. Menandatangani perjanjian tugas belajar.

7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar.

8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar ke luar negeri.

9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS apabila ingin bisa mengikuti tugas belajar.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jogja Hits dan Terbaru hingga Jarang Diketahui, Cocok untuk Refreshing dan Liburan

Persyaratan tertentu ini telah dijelaskan dan tercantum dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: JDIH Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler