Kemdikbud Ungkap 9 Syarat Agar Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG), Begini Ketentuannya

13 Juli 2022, 21:07 WIB
Berikut merupakan 9 Syarat Agar Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG) /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi merilis regulasi tentang sayart agar guru ASN terutama tingkat daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG).

TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air. Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.

Guru ASN terutama tingkat daerah harus mencermati beberapa syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Peserta OSN Jenjang SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2022, Jangan Sampai Terlewat

Kemdikbud telah merilis regulasi dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN khususnya pada tingkat daerah.

Pada pasal 4, dijelaskan mengenai syarat untuk guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi. Berikut ini diantaranya :

1. Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya Ini Harus Segera Masuk Daftar Kunjungan Anda Akhir Pekan

2. Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.

3. Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.

4. Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.

5. Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta

Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.

Baca Juga: Info Resmi dari Kemendikbud, PNS Bisa Mengajukan Perpanjangan Masa Tugas Belajar Asalkan...

6. Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.

8. Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.

9. Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Apabila Guru ASN daerah telah memenuhi sembilan syarat tersebut dengan catatan telah terpenuhi dengan baik dan maksimal, maka akan diberikan Tunjangan Profesi Guru untuk tiap bulannya.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang untuk Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

Itulah sembilan syarat Guru ASN Daerah jika ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.***

Disclaimer: artikel ini pernah tayang dengan judul Cermati! Guru ASN Daerah akan Terima Tunjangan Profesi, Perhatikan Syaratnya dari Kemdikbud, Jangan Terlewat

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler