BERITASOLORAYA.com - Sesuai dengan jadwal dan ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I, dinyatakan bahwa mulai hari ini tanggal 13 Juli hingga 15 Juli dilaksanakannya lapor diri.
Untuk itu, peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I harus mengetahui bagaimana cara daftar ulang atau lapor diri untuk mahasiswa PPG.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PPG Kemdikbud pada Rabu, 13 Juli 2022, dalam Surat Edaran dari Kemdikbud Ristek terkait penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa ada enam hal yang perlu diperhatikan terkait daftar ulang atau lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I ke LPTK masing-masing, yaitu sebagai berikut:
1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB Dinas Pendidikan.
2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran mahasiswa, daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di laman ppg.kemdikbud.go.id.