Catat! 10 Data Yang Harus Sudah Valid Sebelum Daftar PPPK 2022, Nomor 5 Jangan Sampai Keliru

14 Juli 2022, 19:27 WIB
Berikut ini merupakan 10 Data yang Sudah Harus Valid sebelum Mengikuti PPPK Guru 2022 dan harus di cek dari sekarang /Diskominfo Bandung

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Seleksi PPPK 2022, gru wajib memperhatikan persyaratan terkait kelengkapan administrasi atau data penting yang perlu dipersiapkan agar bisa memiliki peluang lulus lebih besar.

Pasalnya kelengkapan administrasi tersebut perlu guru perhatikan sebelum melanjutkan seleksi PPPK 2022.

Berikut ini merupakan 10 daftar guru yang wajib valid sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Perangkat Ajar yang Bisa Digunakan oleh Tenaga Pendidik Sesuai dengan Penjelasan dari Kemendikbud

1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik peserta erat kaitanya dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.

2. Informasi Data SIMPKB

Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Pastikan data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui jika memang perlu ada pembaharuan data.

Silahkan cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri meupun melalui bantuan operator sekolah.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri dan Swasta di Tahun 2023 Mulai Dipertanyakan, Begini Penjelasannya

3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pastika NIK yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada Dapodik serta pada info GTK telah sama, dan telah valid.

4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), jika melihat pada tahun sebelumnya memang tidak wajib punya. Namun ada baiknya peserta PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.

5. TMT Awal Pengangkatan

Terkait TMT Awal Pengangkatan, merupakan acuan dasar untuk melihat lama mengabdi guru honorer pada sekolah.

Sebab TMT Awal Pengangkatan menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menentukan apakah termasuk kepada pelamar prioritas atau bukan.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka, Kemdikbud Ajak Kepala Sekolah dan Guru di Semua Jenjang Agar Pahami 3 Hal Penting ini

6. Jenis PTK

Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.

Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.

7. Tempat Tanggal Lahir

Tempat Tanggal Lahir juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta pemilu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah. Hal tersebut sangat berguna untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Akhir Pekan

8. Jenjang Pendidikan

Terutama bagi pelamar yang baru ingin melamar PPPK 2022, yang termasuk pelamar umum. Jika pada data dapodik masih tertera lulusan D3, sedangkan saat ini anda telah lulus S1, maka perlu melakukan pembaharuan informasi sebelum melakukan seleksi.

9. Status Sertifikasi

Untuk status sertifikasi memiliki keuntungan 100% untuk mendapatkan afirmasi. Maka dari itu penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang terdapat pada info GTK.

10. Status Peserta PPG

Bagi para peserta yang telah menyelesaikan PPG dan telah mendapatkan sertifikasi PPG, maka akan mendapatkan peluang yang besar dalam kelulusan seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui pada seleksi PPPK Tahun 2021, peserta yang telah memiliki sertifikat PPG, maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.

Baca Juga: Sistem Rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar untuk Setiap Satuan Pendidikan

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler