Informasi Penting Untuk Pelamar PPPK 2022 Berstatus Guru Lulus Passing Grade. Simak Sebelum 25 Juli

18 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi ekosistem pendidikan. Guru Penggerak Kabupaten Badung gandeng Disdikpora gelar Badung Education Fair /LPKN/Denpasar Update

BERITASOLORAYA.com- Ada informasi penting bagi para pelamar PPPK yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade.

Informasi tersebut menghimbau agar pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade agar terus memantau akun SSCASN yang telah dimiliki.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade masih aktif atau tidak.

Untuk memantau kondisi pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade, maka pelamar harus melakukan absensi pada tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Banjarnegara Ini Buat Liburan Semakin Berkesan, Segera Masuk Daftar Kunjungan

Seperti kita ketahui, tanggal 21 Juli 2022 menjadi batas pengisian E-Formasi untuk pengajuan kuota tambahan.

Maka setelah tanggal 21 Juli, pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade harus mengecek akun dan melakukan daftar ulang.

Jika pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade tidak melakukan daftar ulang, maka status kepesertaannya bisa dicabut.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Cara Install Aplikasi Dapodik Versi 2023, Mudah dan Bisa Dilakukan oleh Semua Guru

 

Selain itu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Peserta PPPK Guru 2022 yang Telah Lulus PG Wajib Lakukan Hal Ini di Tanggal 25 Juli, Ada Pengecekan?, menurut hasil audiensi guru honorer sekolah negeri yang telah lulus passing grade, dijelaskan mengenai mekanisme pengangkatan PPPK, sebagai berikut:

  1. Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data di Dapodik.
  2. Rekrutmen pegawai PPPK guru diperbaiki melalui proses seleksi.
  3. Tidak ada kebijakan penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer
  4. Guru lulus passing grade harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes.

Baca Juga: Jenis Mawar Berikut Ternyata Bisa Dimakan, Berikut Penjelasan Lebih Lanjut

Pada poin keempat tersebut, menjawab fakta dari informasi yang di atas, di mana untuk guru yang telah lulus PG yang akan pengangkatan, maka akan harus melakukan daftar ulang.

Sementara untuk tanggal yang diinformasikan, guru yang telah lulus passing grade dapat terus memantau akun SSCASN nya masing-masing.

Seperti diketahui Kemdikbud akan melakukan update informasi melalui portal PPPK.Kemdikbud yang dapat diakses oleh semua pelamar.

Baca Juga: 7 Penyakit yang Biasa Muncul saat Musim Hujan dan Pasca Banjir, Nomer 5 dapat Mengancam Nyawa

Sehingga bagi para pelamar yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai akun SSCASN dapat terus memantau portal tersebut.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler