Alhamdulillah! Hasil Rakor Kemdikbud dengan Pemda untuk PPPK 2022, Akan Lakukan Ini Untuk Guru Honorer

21 Juli 2022, 19:38 WIB
Kabar Baik Kemdikbud Jelang Pendaftaran PPPK 2022, untuk Guru Honorer Prioritas dan Umum /Instagram nadiemmakarim


BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud beserta Pemda telah melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi data guna memenuhi kebutuhan formasi guru honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Upaya Kemdikbud bersama Pemda merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK.

Pada rakor tersebut juga turut membahas terkait pengangkatan guru honorer yang telah lulus PPPK 2021 serta juga turut membahas terkait pengangkatan guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: 7 Cara Menghidrasi Kulit Wajah yang Bisa Anda Lakukan, Jangan Lupa Gunakan Ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi), beginilah penjelasan terkait upaya Pemda dan Kemdikbud dalam Penuntasan pengangkatan guru honorer melalui ASN PPPK 2022.

Dengan hadirnya proses seleksi PPPK Tahun 2022 menandakan tidak ada lagi seleksi PPPK Tahap 3.

Itu artinya proses seleksi PPPK 2022 kali ini merupakan gabungan dari PPPK tahap 3 dan formasi tambahan.

Pada bulan Juli hingga Agustus mendatang, Pemda memiliki kewenangan untuk terus melakukan pengisian formasi bagi peserta yang telah lulus PG di PPPK 2021, bagi guru THK-II dan pelamar kategori umum.

Baca Juga: Jangan Lupa! Guru yang Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK 2022: Hanya Tanggal 25 Juli
Hingga saat ini, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang telah menyediakan formasi PPPK 2022 bagi guru honorer. Ada yang termasuk kategori aman, kurang aman dan tidak aman.

Oleh karenanya, dibukalah Aplikasi E-formasi dan juga diadakan usulan Kebutuhan formasi tambahan PPPK 2022.

Kabar baik dari Pemda dan Kemdikbud terkait formasi PPPK 2022 yaitu, bagi para peserta PPPK 2022 diharuskan untuk selalu memantau akun SSCASN masing-masing, sebab pada akun tersebut ada sinkronisasi data kebutuhan guru.

Kemdikbud hingga kini telah melakukan sinkronisasi data terkait kebutuhan guru untuk PPPK 2022 melalui rangkaian Rakor di lima region 18-15 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Menjadi Diriku oleh edCoustic yang Cocok Sebagai Afirmasi Positif Bagi Dirimu
Dengan adanya Rakor antara Pemda dan Kemendikbud, penyelesaian permasalahan Pemda terkait tenaga honorer menjadi lebih mudah.

Tidak hanya itu, rakor tersebut juga menjadikan proses penentuan jumlah formasi PPPK Guru untuk daerahnya masaing-masing dirasa Pemda lebih mudah dan leluasa.

Sebab, Pemda dapat langsung melakukan diskusi dengan Kemdikbud, Kementerian Keuangan, BKN, Kemenpan RB dan juga Kemendagri terkait kebijakan mengenai upaya pemenuhan pengangkatan guru honorer di daerah.

Dalam rakor tersebut juga, Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, menyampaikan bahwa pada seleksi PPPK 2022 akan memperiortaskan peserta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga: 10 Kata Mutiara Ali bin Abi Thalib tentang Kehidupan, Nomor 7 Nasehat Bijak
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa peserta yang telah lulus passing grade PPPK 2021 berjumlah 193.954.

Lebih jauh Nunuk menerangkan bahwa jumlah peserta sebanyak 193.954 tersebut akan digabungkan bersama dengan kouta formasi guru yang diajukan daerah pada tahun 2022 sekarang.

Nunuk juga menerangkan bahwa proses seleksi PPPK 2022 akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Perubahan ini muncul setelah Kemdikbud bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi PPPK tahun lalu.

Demikianlah semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler