Jangan Lupa! Guru yang Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK 2022: Hanya Tanggal 25 Juli

- 21 Juli 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi Guru yang Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK 2022, Hanya Tanggal 25 Juli
Ilustrasi Guru yang Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK 2022, Hanya Tanggal 25 Juli /Photo by National Cancer Institute on Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Menjelang seleksi PPPK guru tahun 2022, ada hal yang harus dilakukan oleh guru, khususnya yang sudah lulus passing grade.

Guru yang sudah lulus passing grade harap segera melakukan hal ini pada Senin, tanggal 25 Juli 2022 mendatang.

Guru yang lulus passing grade harus memantau akun SSCASN mulai dari sekarang dan mengis absensi pada tanggal 25 Juli tersebut.

Baca Juga: 10 Kata Mutiara Ali bin Abi Thalib tentang Kehidupan, Nomor 7 Nasehat Bijak

Pelaksanaan absensi tersebut bertujuan untuk melihat keaktifan akun dalam rangka menyambut datangnya seleksi PPPK guru tahun 2022.

Selain itu, absensi juga bertujuan agar pemerintah mengetahui apakah guru yang lulus passing grade tersebut masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Maka absensi ini sangat penting untuk dilakukan bagi seluruh guru atau pelamar PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Rilis SE KemenpanRB! Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang, Pemda diberikan kewenangan untuk menambah kuota formasi melalui aplikasi E-Formasi sampai tanggal 21 Juli lalu.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah