Skema Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Begini di PPPK 2022, SIMAK!

25 Juli 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi. Skema Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Begini di PPPK 2022./ /UIN Bandung /

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 kemungkinan besar akan dijalankan dalam waktu dekat.

Pembahasan soal formasi PPPK 2022 juga sudah dijalankan oleh sejumlah pemerintah mengingat ada penambahan formasi dari sisa kuota seleksi tahap 2 dan formasi PPPK 2022.

Guru atau pelamar yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 bisa dinyatakan termasuk dalam kondisi aman, salah satunya adalah bagi guru swasta.

Baca Juga: 10 Universitas di Solo yang dapat Menjadi Pilihan untuk Menempuh Pendidikan di Tingkat Perguruan Tinggi

Selain itu, guru yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2 sebab perankingan maka juga tidak perlu khawatir dalam PPPK 2022.

Nah, untuk mengetahui langkah guru swasta dalam seleksi PPPK guru 2022 maka simak artikel ini sebab berkaitan dengan tahap yang harus dilalui guru swasta tersebut.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut skema penempatan guru swasta yang sudah lulus passing grade tahap 2 tetapi tidak ada formasi.

Baca Juga: Hari Ini! Guru yang Lulus Passing Grade Lakukan Ini di Akun SSCASN, Penentu Kelulusan PPPK 2022? Cek Sekarang

Guru swasta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 mendapati dua kabar baru yang harus dicermati dari sekarang.

Pertama adalah, pelamar yang masuk dalam kategori prioritas 1 berdasarkan informasi yang ada akan langsung penempatan.

Namun antara guru THK-II dan guru honorer negeri akan berbeda dengan guru honorer swasta.

Guru honorer negeri yang tidak mendapatkan formasi di sekolah induk akan dimasukkan ke cloud, sama dengan guru swasta yang tidak memiliki sekolah induk maka juga akan dimasukkan ke cloud.

Baca Juga: Baru! Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK Guru 2022, Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Bagaimana?

Maka antara guru swasta dan guru honorer negeri akan bersaing secara perankingan dengan menggunakan sistem diurutkan. Dan guru swasta harus bersiap kaitannya dengan hal ini.

Kabar yang kedua adalah kabar baik bagi guru swasta yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Karena meskipun akan dimasukkan ke cloud, jika nanti dinyatakan lulus seleksi, maka akan ditempatkan di sekolah negeri dalam PPPK tahun 2022.

Seperti yang ada di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru, yang menjelaskan bahwa formasi yang dibuka di tiap daerah akan diberlakukan untuk guru yang sudah lulus passing grade.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler