2 Posisi Guru Swasta Pada Seleksi PPPK Guru 2022 dan Syaratnya Menjadi P3K 2022

- 10 Juni 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi. 2 posisi guru swasta pada seleksi PPPK guru 2022 dan syarat guru swasta menjadi PPPK 2022.
Ilustrasi. 2 posisi guru swasta pada seleksi PPPK guru 2022 dan syarat guru swasta menjadi PPPK 2022. //Instagram/@ppgkemendikbud

 
BERITASOLORAYA.com -  Perihal posisi guru swasta diketahui telah terbit Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai negeri, serta dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru.
 
Dalam hal ini tentu banyak para guru swasta yang mencari informasi terkait posisi guru swasta dalam PPPK, dan pasti diharapkan mendapatkan jawaban yang valid.
 
Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan dengan rinci perihal posisi guru swasta pada PPPK 2022.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Kamis, 9 Juni 2022, mengenai posisi guru pada seleksi PPPK tahun 2022 serta syarat-syaratnya.
 
2 posisi guru swasta dalam seleksi PPPK guru 2022 yaitu: 
 
• Guru swasta yang sudah pernah ikut seleksi PPPK guru 2021
1. Guru swasta yang sudah lulus passing grade
2. Guru swasta yang belum lulus passing grade
 
• Guru swasta yang belum pernah ikut seleksi PPPK guru 2021
1. Guru swasta masa kerja lebih dari tiga tahun
2. Guru swasta yang masa kerjanya kurang dari tiga tahun
3. Guru swasta belum terdaftar di dapodik
 
 
Peserta seleksi PPPK guru 2022 adalah:
 
1. Pelamar prioritas
• Pelamar prioritas I (sudah lulus PG)
• THK2 
• Guru honorer sekolah negeri
• Guru sekolah swasta
• Lulusan PPG
• Pelamar prioritas II (THK2 Belum lulus passing grade)
• pelamar prioritas III (guru sekolah negeri belum lulus PPG dan masa kerja diatas tiga tahun)
 
2. Pelamar Umum
• Lulusan PPG
• Guru terdaftar di dapodik (sekolah negeri maupun swasta)
 
Skema yang menjadi pertimbangan seleksi PPPK tahun 2022:
 
• Prioritas 1
• THK2
• Guru sekolah negeri
• Lulusan PPG
• Guru Swasta
• Prioritas 2
 
 
Guru swasta pada posisi pertama diambil dari yang sudah lulus passing grade mulai dari THK2 sampai lulusan PPG seperti kerangka yang disebutkan di atas.
 
Oleh karena itu, bagi para guru yang sudah pernah ikut seleksi PPPK guru 2021 asalkan sudah lulus passing grade, baik itu P1, P2, dan P3 ini berarti masuk dalam kategori pelamar prioritas.
 
Sedangkan bagi guru yang sudah ikut seleksi PPPK 2021 tetapi tidak masuk passing grade berarti masuk pada ketegori pelamar umum.
 
Diharapkan untuk guru swasta di PPPK tahun 2022 dapat segera terselesaikan dalam menempati posisi terbaik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x