BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini menurut informasi merupakan penggabungan antara formasi tahap 3 dengan formasi PPPK 2022.
Guru yang sudah lulus passing grade meski dari kategori guru swasta sudah berada di posisi sangat aman, maka tidak perlu khawatir tentang nasib masa depan guru lulus PG.
Bahkan guru yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2 karena perankingan, maka di tahun 2022 ini nanti hanya tinggal pilih formasi saja.
Baca Juga: Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemdikbud
Kemudian untuk guru swasta bisa megikuti seleksi PPPK pada tahap ke berapa dan bagaimana cara mendaftar semuanya lengkap akan diulas di artikel ini.
Maka harus dipahami bersama bahwa ada skema penempatan guru swasta terutama bagi yang lulus PG tahap 2 tapi tidak ada formasi, sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Ada dua kabar untuk seluruh peserta prioritas 1 yang digadang akan langsung mendapatkan penempatan dalam PPPK 2022.
Penempatan untuk seluruh guru di sekolah swasta ternyata berbeda dengan kategori guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri.