Terkait Pembagian Formasi Pada Seleksi PPPK 2022, Begini Kata Ditjen GTK

29 Juli 2022, 14:43 WIB
Pnjelasan terkait dengan pembagian formasi pada seleksi PPPK guru 2022 yang disampaikan oleh Ditjen GTK /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Beragam informasi terkait dengan pengadaan PPPK 2022 terus berkembang.

Termasuk juga informasi tentang formasi yang ada pada rekrutmen PPPK 2022.

Terkait formasi pada seleksi PPPK kali ini, Kemdkbud menggelar rapat koordinasi bersama dengan Pemda untuk singkronisasi data kebutuhan guru dan optimalisasi formasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya, selain itu, Kemdikbud juga telah mengatur mekanisme seleksi PPPK guru 2022 melalui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Update Kemdikbud, Bantuan Insentif bagi Guru Honorer, Berikut Penerima, Bentuk, dan Rinciannya

 

Lebih lanjut dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram resmi PPPK @info.pppk, pada Rabu, 27 Juli 2022, membahas mengenai pengadaan PPPK guru untuk JF pada instansi daerah di tahun 2022.

Di dalam unggahan tersebut dijelaskan mengenai hasil seleksi guru ASN PPPK guru tahun 2021 lalu.

Di mana terdapat sebanyak 212.392 sisa formasi guru ASN PPPK 2021 dan sebanyak 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah.

Sementara untuk total formasi guru ASN PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.002.616 formasi.

Baca Juga: Cek Perbaikan Berkas dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Prioritas dan Umum, Ketentuan Seleksi P3K

Kemudian masih dengan data yang sama menunjukkan bahwa terdapat 925.637 pelamar PPPK guru 2022.

Di sisi lain terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Data lain menunjukkan bahwa ada sebanyak 437.823 guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Perlu diketahui bahwasanya di tahun 2022 ini, terdapat total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda sebanyak 343.631 termasuk guru agama.

Baca Juga: Tradisi Kirab Pusaka Warnai Peringatan Malam 1 Suro di Ponorogo, Simak Jadwal dan Rute Berikut

Sehingga untuk total kebutuhan formasi di tahun 2022 ini adalah sebanyak 970.410 guru, termasuk tenaga pendidik mata pelajaran agama.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menyampaikan bahwasanya mekanisme seleksi PPPK guru 2022 ini, akan menggunakan aturan jika masih tersedia formasi.

Dalam hal ini artinya jika pada mekanisme seleksi tahap 1 yaitu penempatan guru lulus passing grade sudah terpenuhi, maka tidak ada mekanisme seleksi yang kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Cara Mengatasi Akun belajar.id yang Tersedia, Tapi Belum Aktif dan Tidak Ditemukan

“Pada mekanisme seleksi guru PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah ‘jika masih tersedia formasi’. Jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan,” kata Iwan Syahril.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler