BERITASOLORAYA.com – Seputar informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud ini perlu dipahami bersama.
Adapun informasi Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu dipahami ini adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.
Adanya informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS ini perlu dipahami supaya tidak terlewat poin pentingnya.
Baca Juga: Cek Perbaikan Berkas dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Prioritas dan Umum, Ketentuan Seleksi P3K
Telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Maka ada beberapa informasi terkait guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS yang dapat diketahui.
Pertama, tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Tradisi Kirab Pusaka Warnai Peringatan Malam 1 Suro di Ponorogo, Simak Jadwal dan Rute Berikut
Selain itu tujuan yang lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.