Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

1 Agustus 2022, 16:54 WIB
Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Ajukan Syarat agar Honorer Bisa Diangkat /Yan Krukov/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 sudah dterbitkan oleh KemenpanRB melalui surat edaran terbarunya.

KemenpanRB secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran terbaru KemenpanRB ini membahas mengenai pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer?

Hal tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2023 mendatang, dalam hal ini KemenpanRB menyebutkan bahwasanya di tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu pun juga sudah ditegaskan pada surat Menteri PANRB sebelumnya, yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, pada SE terbaru KemenpanRB juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mendorong setiap Instansi Pemerintah segera melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada maupun yang telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing.

Hal tersebut diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan status, karier, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Update! 3 Perubahan Kurikulum Merdeka di Jenjang SMA, dari Penjurusan hingga Batas Maksimum Pilih Mapel

Di sisi lain, KemenpanRB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi PPPK.

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK-II yang telah terdaftar di database BKN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Perlu diketahui tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN ini, ditujukan untuk melakukan pemetaan sekaligus mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler