Informasi Baru Kemdikbud bagi Guru Honorer, Simak Tata Kelola Bantuannya di Sini

2 Agustus 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /Foto oleh Ksenia Chernaya: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-imut-duduk-sekolah-8535230/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi baru Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui. Informasi tersebut berkaitan dengan bantuan insentif guru non PNS.

Informasi dari Kemdikbud bagi guru honorer tersebut penting untuk diketahui agar tidak ada yang terlewatkan sehingga mengalami kesulitan di masa yang akan datang.

Diketahui telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka 17 Agustus 1945, Semarak HUT RI Ke-77, Wajib Dilantunkan saat Upacara Hari Kemerdekaan

Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Adapun tujuan dari bantuan tersebut adalah menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu tujuan lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kemudian bantuan ini akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik. Bantuan akan diberikan pada:

a. Pendidik pada kelompok bermain/tempat penitipan anak

b. Guru Taman Kanak Kanak

c. Guru di satuan pendidikan dasar

d. Guru di satuan pendidikan menengah

e. Guru di satuan pendidikan khusus

Selain itu perlu diketahui bahwa bantuan diberikan kepada guru di poin (a) hingga (e) yang berstatus non PNS.

Adapun terkait tata kelola bantuan yang perlu diketahui para guru antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Pijar Hati oleh Nabila Maharani, Trending di Youtube: Sekian Lama Kita Bersama

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non PNS

a. Pertama, guru yang berstatus non PNS didampingi oleh operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data guru non PNS melalui Dapodik

b. Kedua, guru berstatus non PNS yang bersangkutan wajib memastikan bahwa data terinput dengan benar

c. Ketiga, data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian

d. Keempat, guru yang berstatus non PNS wajib memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud di poin (c)

e. Kelima, kebenaran data yang sudah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab guru non PNS yang bersangkutan

f. Keenam, penginputan dan/atau pembaruan data guru non PNS wajib untuk dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data guru non PNS yang bersangkutan

g. Ketujuh, data guru non PNS yang sudah diinput dan/atau diperbarui di dapodik diversifikasi dan validasi oleh guru non PNS yang bersangkutan

h. Kedelapan, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan bahwa data guru non PNS di Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru non PNS

2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif

a. Pertama, Puslapdik ini melakukan sinkronisasi data guru non PNS antara dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan pada Kementerian.

b. Kedua, Puslapdik melakukan validasi data guru berstatus non PNS sesuai persyaratan penerima bantuan insentif guru non PNS

c. Ketiga, Pemerintah Daerah memberi persetujuan hasil validasi data guru non PNS penerima bantuan insentif sebagaimana yang dimaksud pada poin (b) melalui SIM-Antun

d. Keempat, berdasarkan persetujuan hasil validasi data guru non PNS sebagaimana dimaksud pada poin (c), Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran

Baca Juga: Tentang Nasib Erling Haaland bersama Man City, Pengamat Sepak Bola Roy Keane Ungkap Prediksinya

e. Kelima, penerima bantuan insentif ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan diserahkan Kuasa Pengguna Anggaran Puslapdik

f. Keenam, guru berstatus non PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran atau SIM-Bar yang disediakan Kementerian

Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang dapat Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler