Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri untuk Diupload Saat Membuat Kartu ASN virtual Bagi PNS dan PPPK

3 Agustus 2022, 11:01 WIB
Ketentuan mengenai foto diri yang diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK. /tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat beberapa ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual bagi PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, penting kiranya PNS dan PPPK mengetahui ketentuan foto diri untuk diupload pada saat Membuat Kartu ASN virtual.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Buntut Paling Enak di Kota Surabaya, Nomor 2 Bikin Ketagihan. Yuk Simak...

Sebelum PNS dan PPPK mengupload foto diri, akan diperkenankan terlebih dahulu untuk login ke Akun MySAPK.

Pada saat login, PNS dan PPPK akan dipersilahkan untuk memasukkan NIP dan password.

Tidak hanya itu akun MySAPK BKN juga terdapat fitur ‘lupa password’ yang dapat digunakan oleh PNS dan PPPK jika mengalami lupa password.

Barulah kemudian PNS dan PPPK bisa masuk ke Menu “Kartu ASN Virtual”. Pada menu ini akan disuguhkan tampilan “Kartu ASN Virtual”.

Baca Juga: Stop Pakai Retinol! Ibu Hamil dan Menyusui Bisa Ganti dengan Alternatif Skincare Ini

Tidak sampai disitu PNS dan PPPK akan diminta untuk upload foto yang terdapat pada layar sebelah kiri atas.

Tombol tersebut juga dapat disesuaikan, maksudnya apabila foto yang diupload belum sesuai dengan yang diharapkan, maka anda dapat mengklik “Ubah Foto”.

Berikut ini merupakan ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK:

  1. Foto yang diupload berlatar transparan;
  2. Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;
  3. Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih dari itu;
  4. Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.

Baca Juga: Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?

Untuk mengupload foto, Anda dapat mengklik tombol “Pilih Foto”.

Apabila foto tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang hendak membuat dan mencetak kartu dapat mengklik pilih foto.

Berikutnya PNS dan PPPK dapat memilih mode potrait atau landscape.

Anda bisa memilih dua mode untuk pencetakan, dimana untuk mode landscape untuk pencetakan kartu resmi.

Sedangkan kartu mode portrait diperuntukkan kebutuhan lain seperti kartu pengenal dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kandungan Retinol dalam Skincare Berbahaya untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Benarkah?

Langkah terakhir yaitu download, print, dan ubah foto.

Langkah berikutnya bagi PNS dan PPPK yaitu mendownload, print, dan ubah foto jika foto yang diupload ternyata belum sesuai.

Kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK dapat didownload, dicetak serta diubah foto kapanpun.

Demikianlah informasi terkait ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler