BERITASOLORAYA.com - Jumlah jam efektif bagi ASN tentu menjadi hal penting yang wajib untuk dipenuhi PNS.
Selain jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi ASN, perlu juga memperhatikan beberapa alasan diberhentikan PNS secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022, dalam surat tersebut dijelaskan terkait jumlah jam efektif bagi ASN dan alasan mengapa PNS diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 94 Tahun 2021, maka dibuatlah Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Input Data bagi Sekolah yang Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Dapodik
Diketahui bahwa dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan mengenai disiplin PNS, pelanggaran, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam
Meski tidak jauh berbeda dengan isi dari PP Nomor 94 Tahun 2021, Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 menjelaskan terkait kewajiban bagi ASN dan PNS untuk menaati ketentuan jam kerja.
Surat Edaran Menpan RB ini dimaksudkan untuk mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di instansi masing-masing.