Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022

3 Agustus 2022, 14:58 WIB
Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 – 31 Agustus 2022 /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini.

Arahan Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemdikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022.

Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemdikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB.

Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!

Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemdikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemdikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Baca Juga: Kampus Ini Akan Kuliah Tatap Muka di Bulan September 2022, Bagaimana Ketentuan Resminya!

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.

Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Di mana untuk jadwal pengisian survei untuk kepala sekolah dan guru adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  2. SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  3. SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.

Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemdikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler