Kepala Sekolah di Semua Jenjang Harus Tahu, Beginilah Kaitan Atribut Kepsek untuk Sinkronisasi Dapodik

3 Agustus 2022, 22:26 WIB
Kepala Sekolah di semua jenjang perlu mengetahui terkait Atribut Kepsek untuk Sinkronisasi Dapodik /Instagram kemdikbud.ri

BERITASOLORAYA.com – Kepala sekolah (Kepsek) disemua jenjang harus tahu terkait atribut kepala sekolah untuk sinkronisasi dapodik pada satuan pendidikannya masing-masing.

Terdapat beberapa atribut kepala sekolah yang dapat digunakan untuk sinkronisasi aplikasi Dapodik.

Penting bagi kepala sekolah di semua jenjang tahu bahwa mekanisme sinkronisasi pada atribut data pada masing-masing satuan pendidikan menggunakan akun pengguna kepala sekolah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Instagram @dapodik_official, berikut ini merupakan penjelasan terkait atribut kepala sekolah yang dapat digunakan untuk sinkronisasi Dapodik.

Baca Juga: Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Harus Lolos Syarat Ini

Bagi Kepala Sekolah

  1. Pastikan Jenis PTK kepala sekolah. Pada hal iniperubahan jenis PTK dilakukan oleh Dinas Pendidikan di menu Penugasan pada data PTK.
  2. Status kepala sekolah Induk pada satuan pendidikan.
  3. Memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang ditambahkan oleh Dinas Pendidikan di menu Penugasan pada data PTK.
  4. Berikutnya lakukan Tarik data pada aplikasi dapodik untuk menurunkan perubahan data.
  5. Terkait peran pengguna, 1 (satu) PTK hanya memiliki 1 (satu) akun. Akun PTK dapat berperan lebih dari 1 (satu).

Baca Juga: Lirik Lagu Belahan Jantungku oleh Andien, Senyummu Senyumku

Sedangkan penambahan peran pengguna dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di aplikasi Dapodik pada menu Pengaturan kemudian Manajemen Pengguna.

Pilih akun PTK, setelah itu pada taskbar sisi kanan tambahkan peran pengguna akun tersebut sebagai kepala sekolah.

  1. Lakukan Validasi data dan pastikan data invalid sudah 0 (nol).

Bagi Plt Kepala sekolah

  1. Pastikan Jenis PTK kepala sekolah atau guru. Pada hal ini perubahan jenis PTK dilakukan oleh Dinas Pendidikan di menu Penugasan pada data PTK.
  2. Tugas tambahan sebagai Plt. kepala sekolah yang telah ditambahkan oleh Dinas Pendidikan di menu Penugasan pada data PTK.
  3. Lakukan Tarik data pada aplikasi Dapodik untuk menurunkan perubahan data.
  4. Terkait peran pengguna, 1 (satu) PTK hanya memiliki 1 (satu) akun. Akun PTK yang dimaksud dapat berperan lebih dari 1 (satu).
    Sedangkan penambahan peran pengguna dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di aplikasi Dapodik pada menu Pengaturan kemudian Manajemen Pengguna.
    Pilih akun PTK, setelah itu pada taskbar sisi kanan tambahkan peran pengguna akun tersebut sebagai kepala sekolah.
  5. Lakukan Validasi data dan pastikan data invalid sudah 0 (nol).

Baca Juga: PNS dan PPPK 2022 Harap Cermat! Berikut SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi

Peran Pengguna dapat melakukan akses sinkronisasi Dapodik dengan langkah berikut :

  1. Silahkan masuk ke dalam menu pengaturan
  2. Kemudian klik manajemen pengguna.
  3. Inputkan kode registrasi sekolah.
  4. Kemudian klik OK, maka akan masuk pada akun manajemen pengguna.
  5. Klik akun kepala sekolah.
  6. Klik tambah dan pilih kepala sekolah.
  7. Berikutnya klik simpan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ayat Ayat Cinta Rossa cover Mikail Omar, Populer Hingga Sekarang

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @dapodik_official

Tags

Terkini

Terpopuler