Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Harus Lolos Syarat Ini

- 3 Agustus 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi. Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Harus Lolos Syarat Ini./
Ilustrasi. Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ternyata Harus Lolos Syarat Ini./ /Instagram.com/@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan ketentuan resmi dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Ketentuan dari Kemdikbud tersebut mengatur penempatan guru honorer di sekolah induk dalam seleksi PPPK guru 2022.

Ketentuan tersebut berada di aturan Kemdikbud dan disampaikan langsung oleh Ditjen GTK Kemdikbud, yaitu Iwan Syahril.

Baca Juga: Lirik Lagu Belahan Jantungku oleh Andien, Senyummu Senyumku

Pihaknya menjelaskan bahwa total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda dalam PPPK 2022 adalah sejumlah 343.631 dan sudah termasuk guru agama.

Kemudian untuk kebutuhan formasi PPPK guru 2022 akan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 dengan formasi PPPK 2022 sebesar 970.410 formasi sudah termasuk guru agama.

Kementerian Keuangan juga menerangkan bahwa sudah ada anggaran dana yang dialokasikan untuk formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: PNS dan PPPK 2022 Harap Cermat! Berikut SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi

Anggaran dana tersebut digunakan untuk menggaji guru honorer yang lulus PPPK 2022, mulai bulan Oktober mendatang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x