Simak, Edaran Baru dari Kemdikbud, Penyelenggaraan PTM Jenjang PAUD, SD, SMA di Masa Covid-19 Tahun 2022

4 Agustus 2022, 18:32 WIB
Kemdikbud Tetapkan Belajar Tatap Muka Jenjang SD hingga SMA Resmi Dihentikan Kemdikbud, Hasil Keputusan Bersama 4 Menteri /Instagram pusmendik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud belum lama ini merilis surat edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa Covid-19 tahun 2022.

Surat yang berisi penyelenggaraan PTM di masa Covid-19 tahun 2022 ini tertera pada Surat Edaran Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.

Di dalam surat terbaru tersebut akan dijelaskan penyelenggaraan PTM di masa Covid-19, di berbagai satuan pendidikan, baik PAUD, SD, maupun SMA.

Surat ini dikembangkan untuk msnindaklanjuti PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, dan kembali diubah menjadi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Guru, Kepsek, dan Kepala Dinas Pendidikan Perlu Perhatikan 3 Hal Ini, Terkait Pemuktahiran Dapodik

Dalam Surat Edaran Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan tentang Standar Isi pada Pendidikan PAUD, SD, dan SMA.

Di mana pada pasal 1 Edaran Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pasal 2 surat tersebut berisi terkait standar isi yang dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Yang mana, ruang lingkup materi yang dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi, Terkait Nasib Tunjangan? Resmi dengan Surat E

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan tiga, yakni muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan jalur, jenjang, atau jenis pendidikan.

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang, meliputi pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, senbud, pendidikan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.

Ruang lingkup materi konsep keilmuan didasarkan oleh konsep keilmuan yang dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan? Cek Syaratnya, Jangan Terlewat

Sementara, perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, SD, maupun SMA.

Di sisi lain, Apabila peraturan menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Standar Isi dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan juga dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Han So Hee saat Syuting Drama, Aktris Cantik Korea hingga Alami Cedera

Untuk melihat informasi selengkapnya, dapat klik link di sini.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler