Kemdikbud Wajibkan Semua Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Deadline 31 Agustus, Terkait Pengisian Survei?

6 Agustus 2022, 19:06 WIB
Surat Edaran Kemdikbud Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar /Pexels/Iqwan Alif

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui Surat Edaran (SE), mewajibkan semua guru dan kepala sekolah di setiap jenjang satuan pendidikan untuk mengisi survei di bulan Agustus 2022.

Pengisian survei yang diselenggarakan Kemdikbud merupakan Pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Terkait pengisian survei lingkungan belajar, Kemdikbud merilis Surat Edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Harus Perhatikan ini dari Kemdikbud, Sebelum Terlambat

Pengisian survei yang dimaksud pada SE tersebut merupakan salah satu upaya Kemdikbud dalam hal menyajikan informasi akurat terkait Asesmen Nasional (AN) 2022.

Pengisian survei yang Kemdikbud wajibkan untuk semua guru dan kepala sekolah, dimulai dari Senin, tanggal 1 Agustus hingga Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

Pengisian survei yang wajib dilakukan oleh semua guru dan kepala sekolah bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Berbicara Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham!

Sehingga, hasil dari Asesmen Nasional 2022, dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.

Pada SE disebutkan bahwa pada tiap jenjang pendidikan dari mulai Pendidikan Dasar hingga Sekolah Menengah, memiliki rentang waktu yang berbeda dalam pelaksanaan pengisian survei.

Dimana untuk waktu pelaksanaan pengisian survei adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu FOREVER 1 – Girls’ Generation, Aku Cinta Semua Tentang Kamu

1. Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, dimulai tanggal 1-110 Agustus 2022.

2. Jenjang Pendidikan SMP/SMPLB/Paket B Sederajat, dimulai tanggal 11-20 Agustus 2022.

3. Jenjang Pendidikan SD/SDLB/Paket A Sederajat, dimulai tanggal 22-31 Agustus 2022.

Adapun pengisian Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diakses melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Membuat dan Cetak Kartu ASN Virtual Untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya di Sini...

Tingkat partisipasi dan keterisian dari instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis pelaporan terkait input dan proses pembelajaran.

Pada SE juga disebutkan bahwa untuk kelancaran pengisian survei pada rentang waktu pelaksanaan Sulingjar, maka operator/protokor pada masing-masing satuan pendidikan agar dapat melakukan cetak kartu login pengisian survei, dengan batas 1 hari sebelum waktu pelaksanaan.

Untuk dapat melakukan cetak kartu login maka, operator/protokol dapat mengaksesnya melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.goid dengan menggunakan akun SDM yaitu https://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 5 Agustus 2022: 76 Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG

Kemdikbud juga menghimbau agar operator Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan operator/protokor sekolah, dapat terus memantau tingkat partisipasi dan keterisian instrumen Sulingjar.

Dengan demikian, nantinya pada saat pelaksanaan, Sulingjar dapat diikuti secara lengkap oleh semua guru dan kepala sekolah disemua jenjang pendidikan.

Demikianlah informasi terkait himbauan dari Kemdikbud untuk semua guru dan Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan untuk dapat melakukan Pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Cetak Prestasi Baru! Solois Wanita Pertama yang Puncaki Chart Billboard Kalahkan Penyanyi Ini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler